Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penjaga Kebun Tewas Ditikam di Crown Hill, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Eusebius Sara • Sabtu, 10 Januari 2026 | 23:25 WIB
Lokasi penikaman yang menewaskan seorang penjaga kebun di Perumahan Crown Hill, Batam. F. Eusebius Sara/Batam Pos
Lokasi penikaman yang menewaskan seorang penjaga kebun di Perumahan Crown Hill, Batam. F. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos - Kasus penikaman yang menewaskan D.M. (46) di kawasan Perumahan Crown Hill, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, bermula dari perselisihan pengelolaan lahan kebun. Korban yang berstatus sebagai penjaga lahan terlibat cekcok dengan S.G. (31), seorang penggarap kebun, sebelum akhirnya terjadi penikaman pada Kamis (8/1) malam.

Peristiwa berdarah itu terjadi di area kebun Perumahan Crown Hill saat pelaku kembali ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan korban. Tak lama kemudian, pelaku menghunus pisau dan menusuk korban di bagian perut hingga korban terjatuh bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke fasilitas medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Selanjutnya, penanganan perkara resmi diambil alih oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pendalaman dan pengembangan penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka masih satu orang. Sementara pihak lain yang berada di tempat kejadian perkara masih kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan yang disebut menjadi pemicu perselisihan, Kompol Debby menegaskan seluruhnya masih dalam pendalaman penyidikan. “Masalah lahannya masih kami dalami. Namun peristiwa yang terfokus saat ini adalah hilangnya nyawa orang lain,” tegasnya.

Menurutnya, aspek kemanusiaan dan tindak pidana yang menyebabkan kematian menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini, terlepas dari latar belakang konflik yang melatarinya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan pasal paling berat terhadap tersangka. “Kami menerapkan Pasal 459 jo Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Kompol Debby.

Sementara itu, penyidik juga terus menelusuri status hukum lahan di Perumahan Crown Hill serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Editor : M Tahang
#penikaman #pembuahan