Batampos - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Anambas, dengan menangkap seorang pria asal Desa Pesisir Timur di kawasan Sungai Sugi, Siantan, Tarempa.
Pelaku diamankan bersama barang bukti saat hendak mengedarkan sabu kepada masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket kecil narkotika jenis sabu.
Seorang sumber dari Batam Pos menyebutkan, pengungkapan kasus ini kemudian dikembangkan ke lokasi lain. "Dari penangkapan di Sungai Sugi, petugas bergerak ke Desa Nyamuk untuk mengejar satu orang lagi pada Kamis, (8/1/2026) malam hari,” ujar sumber tersebut, Rabu, (14/1/2026).
Dalam operasi lanjutan di Desa Nyamuk itu, polisi mencoba menangkap satu orang yang telah masuk dalam daftar target operasi. Namun, terduga pelaku melarikan diri sebelum petugas sempat mengamankannya.
Hingga kini, keberadaan pelaku yang kabur tersebut masih belum diketahui dan masih terus diburu oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia juga mengakui, satu orang terduga pelaku lainnya berhasil kabur saat hendak ditangkap di Desa Nyamuk. "Masih kita upayakan untuk mengejar," kata Kapolres singkat.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku, demi membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Anambas. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak