batampos — Unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25) semakin menguat setelah kepolisian merampungkan rekonstruksi di mess agency Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar, Kamis (15/1/2026). Dalam reka ulang tersebut, penyidik memperagakan 97 adegan yang menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa hingga korban meninggal dunia akibat penyiksaan.
Dari total 97 adegan, adegan ke-36 hingga 97 secara khusus menunjukkan rangkaian penganiayaan berat yang dialami korban. Tim kuasa hukum korban dari Hotman Paris 911, melalui Putri Maya Rumanti, menyatakan seluruh adegan telah disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan para tersangka.
“Rekonstruksi ini dibuat agar peristiwa menjadi terang benderang. Seluruh adegan sesuai dengan keterangan para tersangka,” ujar Putri Maya di lokasi.
Ia menegaskan tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekonstruksi karena seluruh rangkaian kejadian telah diketahui sejak awal penyidikan. Namun, ia mengingatkan tiga tersangka selain Wilson agar tidak menyembunyikan fakta.
“Kami sampaikan kepada pelaku lain supaya tidak ada yang ditutupi. Jangan takut pada Wilson. Semua harus dibuka,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, durasi dan pola kekerasan yang diperagakan justru semakin menegaskan adanya unsur perencanaan. Penyiksaan disebut berlangsung lama, dilakukan secara sistematis, serta melibatkan lebih dari satu pelaku. Karena itu, pihaknya berharap jaksa tetap menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP.
“Penyiksaan dilakukan berulang dan bersama-sama. Unsur perencanaannya sangat kuat,” katanya.
Usai rekonstruksi, situasi di sekitar lokasi sempat memanas. Wilson alias Koko bersama tiga tersangka lain diteriaki warga saat digiring keluar dari area TKP menuju mobil tahanan. Teriakan bernada kecaman menggema dari kerumunan warga yang sejak pagi memadati lokasi.
Aparat kepolisian segera memperketat pengamanan. Sejumlah personel membentuk barikade untuk mengawal para tersangka masuk ke kendaraan tahanan dan mencegah potensi tindakan anarkis.
Tim kuasa hukum menilai reaksi warga tersebut mencerminkan kemarahan publik atas kekejaman yang dialami korban. “Ini suara masyarakat. Kasus ini sangat melukai rasa kemanusiaan,” ujar Putri Maya.
Dengan rampungnya rekonstruksi, penyidikan kasus ini kini memasuki tahap akhir. Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. Keluarga korban dan publik berharap para pelaku dijatuhi hukuman maksimal. (*)
Editor : M Tahang