Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta, Jaksa Tahan Kades Serat Nonaktif di Anambas

Ihsan Imaduddin • Rabu, 21 Januari 2026 | 11:30 WIB

KASI Pidsus Kejari Kepulauan Anambas, Jody Voldano. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
KASI Pidsus Kejari Kepulauan Anambas, Jody Voldano. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menahan Kepala Desa Serat nonaktif, Antika, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020–2022. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan usai Antika menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Kejari Anambas, Selasa (20/1/2026). Setelah diperiksa, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.

"Iya benar, hari ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Anambas," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Anambas, Jody Voldano saat ditemui kemarin.

Baca Juga: Karhutla di Sekera, Enam Kebakaran Terjadi dalam Sehari di Bintan Utara

Jody menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai kepala desa.

Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah Antika kembali ke Kabupaten Kepulauan Anambas usai mengikuti kegiatan di luar daerah sejak tahun 2024. Sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari pemanggilan pertama yang dilakukan penyidik pada Desember 2025.

"Pada pemanggilan pertama, tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas," kata Jody.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dana desa yang telah dicairkan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara fisik maupun administrasi.

"Ada dana yang sudah ditarik, tetapi kegiatan fisiknya tidak ada. Ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, serta SILPA," jelasnya.

Beberapa proyek pembangunan desa yang tidak dikerjakan meski anggarannya telah dicairkan antara lain pembangunan gapura desa, halaman bermain PAUD, serta gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Akibat perbuatan tersebut, masyarakat Desa Serat tidak memperoleh manfaat dari program pembangunan yang seharusnya dilaksanakan melalui dana desa.

Dalam proses penyidikan, Kejari Anambas mengaku menghadapi sejumlah kendala, terutama saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Mandek, Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara

"Kami mengalami kesulitan untuk mendatangi lokasi karena faktor cuaca ekstrem dan kondisi geografis Desa Serat yang cukup jauh dari Tarempa," ungkap Jody.

Kendala lain juga terjadi dalam proses pemanggilan saksi, termasuk tersangka sendiri, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, Antika sempat menghilang sejak kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 November 2024.

"Tersangka sempat tidak diketahui keberadaannya setelah mengikuti kegiatan bersama Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang dan baru kembali ke Anambas beberapa waktu kemudian," tambahnya.

Atas perbuatannya, Antika dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anambas #korupsi dana desa #Korupsi Dana Desa Serat #korupsi #Koruptor Antika Anambas