Jejak Pelarian Kades Serat Nonaktif, Kabur dari Anambas hingga Menyamar Jadi Satpam di Sumut dengan Identitas Palsu
Ihsan Imaduddin• Rabu, 21 Januari 2026 | 15:00 WIB
Tersangka kasus korupsi dana Desa, Antika, Kades Serat Nonaktif saat bekerja sebagai satkpam dengan identitas palsu di Sumut. F Ist untuk Batam Pos
Batampos - Jejak pelarian Kepala Desa Serat nonaktif, Antika, akhirnya terungkap setelah sempat buron selama lebih dari satu tahun. Antika diketahui kabur keluar Provinsi Kepulauan Riau dan menyamar sebagai satpam di Sumatera Utara dengan menggunakan identitas palsu bernama Indra.
Antika menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas sejak kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020–2022 naik ke tahap penyidikan pada September 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Anambas, Jody Valdano, mengungkapkan bahwa keberadaan Antika sempat terlacak setelah ia meninggalkan Anambas usai mengikuti rapat bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Tanjungpinang pada Oktober 2024 lalu.
"Setelah kegiatan itu, kepala desa lain kembali ke daerah masing-masing, namun Antika justru pergi ke luar Kepri," ujar Jody.
Sejak saat itu, keberadaan Antika tidak diketahui, baik oleh masyarakat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Kondisi ini membuat proses penyidikan terkendala karena tersangka tidak kooperatif dan sulit dilacak.
Harapan menemukan Antika sempat muncul pada 24 Maret 2025 setelah penyidik memperoleh informasi bahwa ia berada di Sumatera Utara dan bekerja sebagai satpam dengan identitas palsu.
"Informasinya, yang bersangkutan sempat bekerja sebagai satpam dengan nama Indra," ungkap sumber kejaksaan.
Namun, meski sempat terlacak, Antika kembali menghilang. Ia bahkan dikabarkan sempat berencana berangkat ke Malaysia untuk bekerja, meski rencana tersebut akhirnya gagal.
Setelah buron selama sekitar satu tahun enam bulan, Antika akhirnya berhasil diamankan pada awal Januari 2026 dan dibawa kembali ke Anambas untuk menjalani proses hukum. (*)