batampos — Nota pembelaan (pledoi) terdakwa perkara narkotika, Amiroh Sintawati alias Sinta, mengungkap sisi lain kasus peredaran pil ekstasi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Di balik tuntutan pidana enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah, penasihat hukum menilai Amiroh bukan pelaku utama, melainkan korban relasi kuasa dan manipulasi emosional.
Dalam sidang pledoi, Kamis (22/1) penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan kliennya tidak memiliki peran strategis dalam jaringan peredaran narkotika.
“Terdakwa ini bukan bandar, bukan pengendali, bahkan bukan pengambil keputusan. Ia hanya mata rantai paling lemah yang mudah diputus,” ujar Cut Wahidah di hadapan majelis hakim.
Amiroh didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara enam tahun serta denda Rp4,37 miliar subsidair sembilan bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diajukan meski barang bukti yang disita hanya 10 butir pil ekstasi dengan berat netto 4,15 gram.
Menurut penasihat hukum, tuntutan jaksa mengabaikan konteks sosial dan psikologis terdakwa. Amiroh disebut sebagai ibu tunggal yang membesarkan anak penyandang disabilitas tanpa dukungan ekonomi yang memadai.
“Jika enam tahun penjara dijatuhkan, yang dihukum bukan hanya Amiroh, tetapi juga anaknya yang sama sekali tidak bersalah,” kata Cut Wahidah.
Dalam pledoi terungkap pula bahwa keterlibatan Amiroh bermula dari bujuk rayu kekasihnya, Eben Ezer Silalahi, yang menjanjikan pernikahan. Relasi tersebut, menurut pembela, menciptakan tekanan emosional yang membuat terdakwa terjebak dalam perkara hukum.
“Ini bukan kejahatan yang lahir dari niat jahat murni. Ada manipulasi perasaan dan relasi yang timpang,” ujarnya.
Penasihat hukum juga menekankan sikap kooperatif terdakwa sejak awal proses penyidikan hingga persidangan. Amiroh disebut tidak mengelak dari perbuatannya dan bersikap terbuka kepada penyidik.
“Ia mengakui kesalahan dan penyesalan terbesarnya adalah masa depan anaknya,” kata Cut Wahidah.
Ia meminta majelis hakim tidak semata-mata menjadikan tuntutan jaksa sebagai ukuran keadilan. Menurutnya, hukum pidana harus dijalankan dengan nurani dan proporsionalitas.
“Putusan yang berat harus benar-benar sebanding dengan peran dan tingkat kesalahan,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (*)
Editor : M Tahang