Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sekolah Batam, Jaksa Eksekusi Putusan MA

Abdul Azis Maulana • Jumat, 23 Januari 2026 | 15:30 WIB
Kejari Batam melaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AW, menyusul putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. F. Azis Maulana/Batam Pos
Kejari Batam melaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AW, menyusul putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AW di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Aditya Syaummil Patria, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan kasasi.

“Anak menjalani pidana penjara selama tiga bulan di LPKA serta pelatihan kerja selama dua bulan,” ujar Aditya,Jumat (23/1).

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pendampingan orang tua serta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama proses berlangsung, anak bersikap kooperatif.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Menurut Aditya, Kejaksaan berkomitmen menjalankan putusan pengadilan dengan memperhatikan aspek pembinaan dan rehabilitasi, sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana anak.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara satu tahun terhadap AW. Selain itu, jaksa meminta agar anak menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Batam serta pelatihan kerja selama dua bulan di LPKS Nilam Suri, Kota Batam.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni dengan sengaja membujuk dan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan serta pelatihan kerja selama tiga bulan di LPKS Nilam Suri. Majelis hakim juga menetapkan anak tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo dikembalikan kepada korban sedangkan pakaian sekolah dikembalikan kepada AW.

Atas putusan tersebut, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni tiga bulan penjara di LPKA dan dua bulan pelatihan kerja, yang kini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Perkara ini bermula dari peristiwa di sebuah sekolah swasta di Kecamatan Sagulung, Batam, pada Oktober hingga November 2023.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa beberapa kali mengajak korban ke toilet sekolah dengan iming-iming cokelat dan uang.

Di dalam toilet, terdakwa memaksa korban melakukan perbuatan cabul serta mengancam akan menyebarkan rekaman video apabila korban melapor. Peristiwa terakhir terungkap pada 14 November 2023, saat seorang guru memergoki terdakwa dan korban berada di dalam toilet sekolah.

Hasil visum dari RSUD Embung Fatimah menyebutkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 14 tahun. (*)

Editor : M Tahang
#kekerasan seksual anak