batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun terhadap dua terdakwa, Yusliah dan Darti, dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (27/1).
Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis dalam amar putusannya menyatakan keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi seluruh unsur dakwaan.
“Menimbang bahwa keterangan saksi-saksi dan alat bukti telah terpenuhi, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” ujar Irfan di ruang sidang.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU Martua menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Yusliah dan Darti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut pidana penjara tiga tahun dikurangi masa penahanan, serta denda Rp3,75 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula pada 2 Juli 2025, saat terdakwa Darti menghubungi Yusliah dan menyampaikan rencana membawa dua orang calon PMI ke Singapura.
Pada 9 Juli 2025, Darti kembali meminta Yusliah memesan kamar hotel di kawasan Botania, Batam, untuk menampung para calon PMI. Selanjutnya, pada 10 Juli 2025, Yusliah menjemput Muniah, salah satu calon PMI, di Bandara Hang Nadim dan membawanya ke hotel. Di lokasi tersebut telah ada Rosmina, calon PMI lainnya.
Keesokan harinya, 11 Juli 2025, Yusliah dan Darti membawa Muniah dan Rosmina ke Pelabuhan Internasional Batam Center untuk menyeberang ke Singapura. Setibanya di pelabuhan, Darti meminta Yusliah membeli empat tiket kapal tujuan HarbourFront, Singapura.
Namun, saat pemeriksaan imigrasi, Muniah ditolak dan diminta masuk ke ruang pemeriksaan. Sementara itu, Yusliah, Darti, dan Rosmina sempat lolos. Menyadari adanya pemeriksaan terhadap Muniah, Yusliah kemudian melarikan diri dan bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Botania.
Baca Juga: Gedung Serbaguna Kute Siantan Dibangun di Lahan Hibah Warga, Anggaran Capai Rp1 Miliar
Dari fakta persidangan terungkap, Muniah dan Rosmina rencananya akan diberangkatkan ke Irak melalui Singapura untuk bekerja, tanpa melalui prosedur resmi penempatan PMI serta tanpa dokumen dan pelatihan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar hukum karena dilakukan secara perseorangan tanpa izin resmi atau Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIPPMI) dari pemerintah. (*)
Editor : M Tahang