batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.
JPU menilai seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.
“Tuntutan dibacakan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli. Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar JPU Gustirio di hadapan majelis hakim.
Enam terdakwa yang dituntut pidana mati masing-masing dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyatakan keenamnya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Saat digiring menuju ruang tahanan, terdakwa Fandi Ramadhan meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa.
“Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” ucapnya singkat.
Dalam tuntutannya, jaksa juga merinci status barang bukti. Paspor dan buku pelaut atas nama Hasiholan Samosir diminta dikembalikan kepada terdakwa. Sementara sejumlah barang lainnya diminta dirampas untuk negara, di antaranya kapal tanker Sea Dragon, telepon genggam Oppo A60, dokumen kapal, serta berbagai perangkat navigasi dan komunikasi kapal.
Barang bukti yang dimohonkan dirampas meliputi GPS, radio VHF, radar laut, antena radar, kompas magnet, mesin utama kapal, generator, hingga perangkat antena dan router satelit.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan rangkaian peristiwa yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.
Perkara bermula pada April 2025, ketika terdakwa Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai anak buah kapal (ABK) kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand. Di negara tersebut, mereka bertemu dua warga Thailand, Weerapat dan Teerapong. Kelompok ini kemudian menunggu instruksi selama sekitar 10 hari sebelum bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Lima hari kemudian, dini hari 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang tersebut belakangan diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh asal China.
Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.995.130 gram metamfetamina.
Jaksa menilai peristiwa tersebut membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa WN Thailand Weerapat Phongwan alias Mr. Pong mengakui mengetahui sosok Mr. Tan yang disebutnya sebagai pebisnis narkotika. Meski demikian, Weerapat membantah terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika internasional dan mengklaim hanya berperan sebagai ABK.
“Saya tahu Mr. Tan pebisnis narkotika, tapi saya hanya ABK,” kata Weerapat di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut perintah bekerja di kapal Sea Dragon datang dari seseorang bernama Mr. Tang, serta mengakui mengajak terdakwa Teerapong Lekpradube untuk bergabung sebagai kru kapal.
Weerapat mengaku telah berprofesi sebagai pelaut selama sekitar tujuh tahun dan terbiasa berlayar lintas negara. Ia juga menyebut proses perekrutan kru kapal tidak selalu dilakukan secara formal.
“Kadang hanya lewat media sosial, seperti Instagram,” ujarnya. (*)
Editor : M Tahang