batampos — Di balik dakwaan peredaran sabu 0,72 gram terhadap seorang terdakwa di Batam, tim pembela menemukan sejumlah kejanggalan proses pembuktian, Rabu (11/2). Mereka menilai konstruksi perkara tidak menyentuh jaringan utama peredaran narkotika.
Perkara ini bermula dari temuan sabu seberat 0,72 gram yang disita aparat dari tangan terdakwa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Chandra dengan pidana penjara enam tahun. Namun tim pembela menilai penerapan pasal yang digunakan jaksa keliru dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mona, dengan anggota Verdian dan Irpan Lubis, mengagendakan pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa Aditya Syaummil.
Penasihat hukum Zeptha Lewik Turnip membuka pledoi dengan menekankan bahwa pembelaan bukan sekadar upaya menyelamatkan terdakwa, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan substantif.
“Pengadilan pidana tidak boleh sekadar menghukum, tetapi harus memastikan hukum diterapkan secara benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian lebih teknis, penasihat hukum Nasib Siahaan menilai jaksa memaksakan penerapan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku peredaran gelap narkotika.
Menurut dia, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aktivitas peredaran. Barang bukti sabu yang ditemukan hanya 0,72 gram—di bawah ambang satu gram sebagaimana rujukan kebijakan penanganan perkara narkotika dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
“Selain itu, hasil tes urine terdakwa positif narkotika dan diakui digunakan untuk konsumsi pribadi,” katadia.
Tim pembela menilai tidak ada bukti transaksi, pembeli, maupun aliran dana yang mengarah pada praktik jual beli narkotika. Saat penangkapan, terdakwa juga tidak sedang menawarkan atau menjual narkotika kepada siapa pun.
Nasib juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian. Ia menyebut adanya berita acara pemeriksaan saksi yang tidak ditandatangani penyidik serta BAP saksi lain yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan. Bahkan, alat hisap sabu yang disebut disita, menurut pembela, tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Tim pembela juga mempersoalkan penggunaan Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat. Menurut mereka, pasal tersebut hanya relevan untuk delik yang belum selesai, sementara jaksa justru menguraikan perbuatan yang dianggap telah terjadi secara utuh.
Dalam kesimpulannya, tim pembela menilai Chandra lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika, bukan pengedar.
“Mereka menekankan tidak adanya indikasi keuntungan ekonomi, jaringan peredaran, maupun jumlah barang bukti yang signifikan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pembela meminta majelis hakim menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika yang membuka ruang rehabilitasi bagi penyalahgunaan.
Menurut mereka, pidana penjara enam tahun bagi penyalahguna dengan barang bukti di bawah satu gram merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak sejalan dengan kebijakan pemidanaan berbasis rehabilitasi.
Tim pembela juga memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair dan subsidiair serta menjatuhkan rehabilitasi medis dan/atau sosial dengan penetapan tempat rehabilitasi secara tegas dalam amar putusan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik jaksa. Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pembela juga menyoroti mekanisme penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dinilai tidak profesional. Mereka mempertanyakan keberadaan dokumen administratif terkait DPO yang disebut dalam dakwaan.
Menurut penasihat hukum , beberapa nama yang disebut sebagai bagian jaringan, seperti Ijal dan Wahyu, tidak disertai dokumen penetapan resmi, foto, ciri-ciri, maupun penyebaran informasi pencarian.
Nasib menilai status DPO seharusnya menjadi langkah hukum serius yang didukung dokumen dan upaya pelacakan nyata, termasuk penelusuran transaksi digital maupun pelacakan komunikasi.
Dalam dakwaan jaksa, Chandra disebut membeli sabu dari seseorang berstatus DPO seharga Rp 2,5 juta, lalu menjual sebagian kepada rekannya seharga Rp 500 ribu, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.
Penangkapan terjadi pada 21 Juli 2025 dini hari oleh aparat Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,72 gram yang disimpan terdakwa dalam lipatan kertas kunci Hotel Pasifik. Uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung metamfetamin.
Berdasarkan itu, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Namun bagi tim pembela, konstruksi dakwaan tersebut belum menyentuh aktor utama dalam rantai peredaran. Mereka menilai upaya penelusuran jaringan pemasok tidak dilakukan secara optimal. (*)
Editor : M Tahang