Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

SPDP Diterima Kejaksaan Negeri Batam, Oknum Guru SMKN 1 Terancam Meja Hijau

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:00 WIB

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

batampos — Kejaksaan Negeri Batam menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di SMKN 1 Batam, Kecamatan Batuaji. Jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang kini masih berjalan di Polresta Barelang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam menyatakan SPDP atas tersangka berinisial MJ diterima sekitar dua pekan lalu dari penyidik.

“SPDP atas nama inisial MJ sudah kami terima dua minggu lalu, dan jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujarnya, Jumat (20/2).

Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran. Peristiwa terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban berinisial A (16), seorang siswa laki-laki, bersama rekannya datang terlambat ke kelas.

Setelah kegiatan belajar mengajar berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area Ruang Galeri Kewirausahaan. Di ruangan itu, tersangka semula menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa.

Siswa yang rumahnya dekat diperbolehkan pulang, sedangkan korban yang tinggal lebih jauh diminta tetap berada di lokasi.

Menurut keterangan polisi, korban kemudian diberikan tiga opsi hukuman: penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut sebagai “tahan malu”.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan opsi terakhir itulah yang diduga menjadi celah bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana.

“Modus tersangka adalah memberikan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi ‘tahan malu’, tersangka diduga menyalahgunakannya untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Anggoro dalam konferensi pers.

Polisi menyebut, setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan melakukan tindakan cabul.

Saat ini MJ telah ditahan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian olahraga korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil visum.

Proses penyidikan masih berlangsung, sementara jaksa mengikuti perkembangan perkara untuk persiapan tahap penuntutan. (*)

Editor : Jamil Qasim