Oknum polisi tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CK yang diketahui bekerja sebagai asisten panitera di Pengadilan Negeri Batam.
Perkara bermula dari peristiwa pada 2 November 2025 di salah satu hotel kawasan Nagoya, Batam. Berdasarkan keterangan korban melalui tim kuasa hukumnya, dugaan pelecehan dan persetubuhan terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat terpengaruh minuman keras.
Baca Juga: Sehari Dua Kasus Bunuh Diri di Batam, Psikolog Ingatkan Pentingnya Dukungan Keluarga
Kuasa hukum korban dari LBH Horas, H. Andrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata, menyebut korban datang ke hotel bersama seorang teman perempuan yang kemudian meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, terlapor datang dan diduga melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
“Klien kami dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh miras, sehingga tidak mampu memberikan persetujuan,” ujar Andrianto kepada awak media usai sidang etik.
Akibat kejadian itu, korban disebut sempat hamil. Namun pada usia kandungan tiga bulan, korban mengalami keguguran. Kuasa hukum menilai kondisi tersebut dipicu tekanan psikologis berat, termasuk dugaan teror dari perempuan lain yang disebut sebagai pasangan atau teman dekat terlapor.
Korban sebelumnya sempat melapor ke Mabes Polri sebelum perkara ditangani Propam Polresta Barelang. Ia juga secara resmi melaporkan Bripda AD ke Seksi Profesi dan Pengamanan untuk diproses melalui sidang kode etik.
Sidang etik Kamis sore akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan. Hingga kini belum ada keputusan resmi terkait sanksi terhadap Bripda AD. Pihak kuasa hukum berharap proses berjalan transparan dan memberi rasa keadilan bagi korban. (*)
Editor : Jamil Qasim