Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dugaan Persekongkolan Proyek Sodetan Air Tarempa, Uang Muka Rp3 M Diduga Dialihkan ke Rekening Pribadi

Ihsan Imaduddin • Senin, 23 Februari 2026 | 15:15 WIB

Tiga tersangka korupsi sodetan air di Tarempa saat digiring menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Tiga tersangka korupsi sodetan air di Tarempa saat digiring menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos – Dugaan praktik persekongkolan dalam proyek sodetan air senilai Rp10 miliar di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, terungkap dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. Tiga tersangka diduga telah bekerja sama sejak awal proyek sebelum pelaksanaan dimulai.

Fokus penyidikan berada pada penggunaan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total nilai kontrak Rp10 miliar. Uang muka tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pekerjaan proyek.

Berdasarkan hasil penyidikan, proses pemilihan kontraktor disebut tidak melalui mekanisme tender terbuka. Kontraktor proyek diduga diarahkan langsung kepada CV Tapak Anak Bintan (TAB) melalui sistem e-katalog.

Baca Juga: Ratusan TKA KEK Galang Batang Ditemukan Bekerja Tanpa Kantongi Dokumen Izin RPTKA

Sistem e-katalog tersebut diduga disalahgunakan untuk memuluskan penunjukan perusahaan tertentu tanpa proses persaingan yang transparan.

Selain itu, penyidik menemukan adanya perubahan rekening penerima pencairan dana tanpa disertai addendum kontrak. Uang muka sebesar Rp3 miliar disebut dialihkan ke rekening pribadi milik salah satu tersangka, Prayitno.

Dari hasil penelusuran aliran dana, uang tersebut diduga hanya berputar di antara tiga tersangka. Sebagian dana disebut digunakan untuk membeli material seperti besi dan baja, namun tidak seluruhnya dipakai untuk pekerjaan proyek di lapangan.

Kasus dugaan korupsi ini kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa dan para tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Korupsi Sodetan Air #Korupsi Anambas