batampos – Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menyoroti keras tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan (22), anak buah kapal (ABK) asal Belawandaro, Sumatera Utara.
“Yang harus dibongkar adalah siapa otak jaringannya, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati keuntungan,” ujar Romo Paschal saat dihubungi Batam Pos, Selasa (24/2).
Menurutnya, negara belum sepenuhnya mampu membongkar jaringan narkotika hingga ke aktor intelektual dan pemodal. Penegakan hukum dinilai kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan besar belum tersentuh maksimal.
“Negara diuji bukan pada keberaniannya mencabut nyawa, tetapi pada kemampuannya membedakan siapa pion, siapa kuda, dan siapa rajanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila Fandi benar-benar tidak mengetahui muatan yang dibawanya dan hanya pekerja kecil, maka hukuman mati dapat menjadi preseden kelam dalam penegakan hukum.
“Itu bisa menjadi tragedi hukum yang mengerikan. Negara gagal,” ujarnya.
Fandi sendiri dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Kasus ini menyita perhatian luas, baik di Batam maupun secara nasional.
Dalam sidang pembacaan pleidoi pada Senin (23/2), Fandi yang didampingi kuasa hukumnya kembali menegaskan tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal Sea Dragon. Ia mengaku baru bekerja sekitar tiga hari dan menyebut kontrak kerjanya sebenarnya untuk kapal lain.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada April 2025 ketika Fandi ditawari pekerjaan sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, ia bersama tiga WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan maskapai AirAsia. Di sana, mereka bertemu dua warga negara Thailand dan menunggu instruksi sekitar 10 hari sebelum menuju kapal Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Sehari kemudian, Fandi menerima transfer upah sebesar Rp8.244.250 sebelum keberangkatan mengambil barang. Kapal bergerak menuju perairan Phuket sesuai koordinat yang diberikan seseorang bernama Mr Tan alias Jacky.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat dan menyerahkan 67 kardus berisi sabu dengan total berat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Barang tersebut disimpan di beberapa bagian kapal sebelum akhirnya terungkap dalam proses hukum.
Kini publik menanti putusan majelis hakim. Di tengah sorotan nasional, pertanyaan yang dilontarkan Romo Paschal masih menggantung: apakah penegakan hukum akan berhenti pada para awak kapal, atau berlanjut hingga membongkar struktur besar di balik jaringan tersebut.
“Kita tunggu bagaimana keputusan hakim,” ujarnya. (*)
Editor : Jamil Qasim