batampos – Dana sebesar Rp4,38 miliar milik salah satu perusahaan ternama di Batam dilaporkan raib dari rekening bank tanpa sepengetahuan manajemen. Dugaan kejahatan perbankan ini kini ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Benar, ada laporan yang kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk penanganan teknisnya dilakukan oleh subdit terkait,” ujar Silvester, Rabu (25/2).
Kasus ini ditangani Subdit V Siber. Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan penyidik tengah mendalami modus operandi serta menelusuri alur transaksi dana yang diduga dipindahkan secara ilegal.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan korban. Sejumlah data transaksi dan alur dana sedang kami telusuri,” kata Arif.
Ia belum bersedia merinci jumlah pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula saat manajemen perusahaan milik pengusaha berinisial IWC (59) mendapati saldo rekening di Bank CIMB Niaga berkurang drastis. Pihak perusahaan mengaku tidak pernah melakukan transaksi maupun memberikan persetujuan atas pemindahan dana tersebut.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/22/II/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 13 Februari 2026 pukul 17.08 WIB.
Dalam laporan tersebut, total kerugian mencapai Rp4.380.000.000. Dana perusahaan diduga ditransfer ke sejumlah rekening yang tidak dikenali oleh korban maupun manajemen perusahaan.
Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya unsur peretasan, kebocoran data, atau keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim