Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Baru Sebulan Bekerja, Karyawati Restoran Diduga Jadi Korban Pelecehan Atasan

Eusebius Sara • Jumat, 27 Februari 2026 | 12:30 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. (antara)
Ilustrasi pelecehan seksual. (antara)

batampos – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja kembali mencuat di Batam. Seorang asisten manajer berinisial J di salah satu hotel bintang empat kawasan Nagoya dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap bawahannya, S (19), karyawati restoran yang baru sebulan bekerja.

Laporan tersebut telah diterima Polsek Lubukbaja dan kini memasuki tahap pendalaman. Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deny Langie, membenarkan adanya laporan itu.

“Terlapor sudah diperiksa dan belum mengakui tuduhan tersebut. Laporan ini masih terus kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 21 Desember 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, saat itu S yang masuk kerja pagi dipanggil J untuk masuk ke sebuah ruangan tanpa penjelasan. Korban sempat menanyakan maksud pemanggilan tersebut, namun tetap diminta mengikuti instruksi atasannya.

Di hari yang sama, di lokasi berbeda, korban kembali diminta mengisi daya handy talky (HT) di ruangan yang biasa digunakan terlapor. Saat mendapati seluruh colokan listrik terpakai, korban menyampaikan kondisi tersebut. Namun, menurut kuasa hukum, dugaan tindakan pemaksaan justru terjadi di dalam ruangan itu.

“Korban disentuh di beberapa bagian tubuhnya secara paksa. Ia menolak dan berusaha melawan,” ujar Deo Situmeang, kuasa hukum korban, Selasa (24/2).

Korban disebut sempat terjatuh dalam posisi duduk ke meja saat berupaya melepaskan diri sebelum akhirnya berhasil keluar ruangan dalam keadaan menangis.

Malam harinya, S menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekan kerjanya. Dari percakapan itu muncul dugaan bahwa korban bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan serupa. Disebutkan ada hingga empat orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa, meski sebagian belum berani melapor karena masih bekerja di hotel tersebut.

Kuasa hukum korban lainnya, Martin, menjelaskan laporan pertama sebenarnya telah dibuat pada 21 Desember 2025 tanpa pendampingan hukum. Sepekan kemudian, 28 Desember 2025, laporan kembali diajukan dengan pendampingan kuasa hukum dan menghadirkan saksi tambahan.

Penyidik telah memeriksa korban, dua saksi, serta orang tua korban. Dua saksi tambahan dijadwalkan dimintai keterangan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Korban juga telah menjalani visum dan pemeriksaan psikologis di RSBP Batam. Hasil pemeriksaan, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya trauma psikologis pascakejadian. Orang tua korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ayah korban lirih, seraya meminta kasus ini diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Jamil Qasim