Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BNNP Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan 106 Ekstasi, Enam Tersangka Sindikat Lintas Wilayah Dibekuk

Yashinta • Jumat, 27 Februari 2026 | 17:16 WIB

BNN Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan beberapa kasus narkotika. f Yashinta/ Batam pos
BNN Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan beberapa kasus narkotika. f Yashinta/ Batam pos

batamposBadan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.605,75 gram dan 106 butir ekstasi, Jumat (27/2/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan sindikat di wilayah Kepulauan Riau dengan total enam tersangka.

Penyidik Madya BNNP Kepri, Kombes Pol Bravo Asena, mengatakan total sabu yang diamankan dari empat perkara mencapai 5.913,25 gram. Sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami menutup mata rantai peredaran narkotika di Kepri dan mencegah barang bukti kembali beredar,” ujarnya.

Selain sabu, ekstasi yang diamankan berjumlah 155 butir. Sebanyak 49 butir disisihkan untuk kepentingan hukum, sedangkan 106 butir dimusnahkan.

Bandara dan Pelabuhan Jadi Jalur Favorit

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 518,62 gram sabu dan 146 butir ekstasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kasus kedua terungkap di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. Dua tersangka berinisial AF dan RHS ditangkap dengan barang bukti 381,3 gram sabu yang disembunyikan di dalam sandal.

“Modus penyembunyian di alas kaki menunjukkan pelaku terus mencari celah untuk mengelabui petugas,” kata Bravo.

Pengungkapan ketiga terjadi di Pelabuhan Bintang 99 Persada dengan barang bukti 126,91 gram sabu. Seorang tersangka berinisial MP diamankan saat hendak bergerak melalui jalur laut.

Sementara pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Raja Haji Fisabilillah. Petugas menyita 4.869,95 gram sabu yang disembunyikan dalam koper dan menangkap tiga tersangka berinisial JH, MAH, dan AS.

“Ini salah satu pengungkapan terbesar dalam periode ini. Para tersangka diduga berada dalam jaringan yang sama,” ujarnya.

Indikasi Jaringan Terorganisir

Dari pola pengungkapan, aparat menilai jalur udara dan pelabuhan masih menjadi titik rawan peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti Kepri. Modus yang digunakan pelaku—mulai dari menyembunyikan sabu di sandal hingga koper—menunjukkan peredaran dilakukan secara terorganisir dan sistematis.

Hasil uji laboratorium dari BPOM dan Laboratorium Forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara, hingga pidana mati.

BNNP Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan ini,” pungkas Bravo. (*)

Editor : Jamil Qasim