Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jambret Emas di Bengkong Ditangkap, Pelaku Bolak-Balik Batam–Palembang untuk Beraksi

Eusebius Sara • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:30 WIB

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, bersama jajaran memberikan keterangan saat ekpos di Mapolresta Barelang, Selasa (3/3).  F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, bersama jajaran memberikan keterangan saat ekpos di Mapolresta Barelang, Selasa (3/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang sempat viral di kawasan Bengkong, Kota Batam. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan sasaran utama perhiasan emas milik warga.

Pelaku berinisial MED (25), seorang pengangguran asal luar daerah, ditangkap setelah tim Jatanras melakukan pengejaran hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Ia melarikan diri ke kampung halamannya usai menjalankan aksi di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka memang datang ke Batam khusus untuk melakukan aksi jambret. Setelah beraksi, pelaku langsung memesan tiket dan kembali ke Palembang pada hari yang sama guna menghindari kejaran polisi.

“Pelaku ini merupakan target operasi dalam kasus jambret dengan sasaran perhiasan emas. Ia datang ke Batam hanya untuk melakukan kejahatan, kemudian sore harinya kembali ke Palembang,” ungkap Debby.

Modus pelaku terbilang terencana. Sebelum beraksi, MED memantau calon korban di depan salah satu gerai makanan cepat saji di kawasan Bengkong, tepatnya di sekitar Mi Gacoan. Ia mengincar korban perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok.

Setelah menemukan target, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintas di jalan sepi. Saat situasi dianggap aman, pelaku langsung merampas perhiasan korban secara paksa lalu melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone, uang tunai Rp12 juta, dompet beserta KTP korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperkuat aksi tersangka.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap, pelaku telah melakukan sedikitnya lima aksi jambret di wilayah Bengkong. Di antaranya pada 23 Mei 2023 dengan kerugian Rp12,9 juta, 31 Oktober di Jalan samping SMAN 8 Bengkong Sadai senilai Rp17 juta, serta 12 Desember di kawasan Golden City dengan kerugian mencapai Rp36 juta.

Pelaku kembali beraksi pada 21 Februari 2024 di Kampung Tua Bengkong dengan kerugian Rp17 juta, hingga aksi terakhir pada 22 Februari yang menyebabkan korban kehilangan gelang emas senilai sekitar Rp50 juta.

Seluruh hasil kejahatan tersebut dijual pelaku di Batam. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan berlebihan saat beraktivitas di luar rumah karena dapat memancing pelaku kejahatan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan jambret tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim