Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Laka Kerja di PT ASL, Serikat Buruh Desak Sanksi Pidana untuk Pemilik

Rengga Yuliandra • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:00 WIB

Dua petugas keselamatan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, saat menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam.
Dua petugas keselamatan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, saat menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam.

batampos – Vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus kecelakaan kerja (laka kerja) MT Federal II Jilid I di PT ASL Shipyard menuai kecaman dari kalangan serikat buruh. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan, mengingat insiden ledakan maut itu menewaskan lima pekerja dan menyebabkan sejumlah lainnya mengalami luka berat.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, menegaskan pihaknya memandang putusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.

“Bagi kami ini bentuk ketidakadilan. Seharusnya bukan hanya pekerja yang dihukum, tetapi perusahaan juga harus dikenai sanksi tegas,” ujar Suprapto, Senin (2/3).

Menurut dia, dalam peristiwa yang terjadi pada Juni lalu itu, kelalaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi faktor utama terjadinya ledakan.

“Ini bukan sekadar lalai, tetapi kelalaian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Lima orang meninggal dunia, beberapa lainnya luka berat,” tegasnya.

Suprapto menilai vonis terhadap terdakwa dari kalangan pekerja justru menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan belum tersentuh secara hukum. “Yang dikorbankan hanya karyawan. Ketika terjadi kecelakaan, yang dijadikan tersangka karyawan. Pimpinan atau pemiliknya tidak. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Ia menambahkan, kasus kecelakaan kerja di sektor perkapalan, khususnya di PT ASL, bukan kali pertama terjadi. Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti ada pembiaran terhadap pelanggaran K3.

“Kami minta yang dibawa ke pengadilan juga pemilik atau pengusahanya. Kejadian seperti ini sudah berulang. Artinya ada indikasi pembiaran,” ujarnya.

Suprapto juga menyoroti sikap pemerintah pusat, termasuk kunjungan Menteri Ketenagakerjaan ke lokasi pascakejadian, yang dinilai belum diikuti langkah konkret. “Beberapa waktu lalu menterinya datang. Tapi tidak ada sanksi tegas kepada perusahaan. Seakan-akan kejadian besar ini berlalu begitu saja,” katanya.

Ia menyayangkan tidak adanya tindakan tegas terhadap perusahaan meski korban jiwa mencapai lima orang. “Seharusnya ini dipandang sebagai kejadian luar biasa. Negara jangan terlihat kalah di depan pengusaha. Kalau seperti ini, presedennya buruk bagi dunia ketenagakerjaan,” tegasnya.

Terkait efek jera, Suprapto meragukan vonis satu tahun penjara akan memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan sistem keselamatan kerja. “Kalau hukumannya seperti ini, apa efek jeranya? Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan keselamatan kerja di sektor perkapalan dan industri lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung insiden lain yang terjadi pada Oktober lalu yang disebut-sebut melibatkan tenaga kerja asing (TKA), serta mempertanyakan langkah pemerintah dalam penanganannya. “Sekarang tindak lanjutnya apa? Jangan sampai setiap kejadian hanya berhenti pada pekerja yang dijadikan tersangka,” katanya.

FSPMI Batam mendorong penguatan regulasi dan pengawasan Health, Safety, and Environment (HSE) di seluruh kawasan industri, khususnya galangan kapal di Batam. Serikat tersebut menegaskan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar pekerja yang wajib dijamin perusahaan dan negara.

“Kami minta pengawasan K3 diperketat. Jika perusahaan terbukti lalai, harus ada sanksi tegas, termasuk pidana bagi pengusaha. Jangan hanya pekerja yang dikorbankan,” tegas Suprapto.

“Nyawa lima orang sudah hilang. Ini tidak bisa dianggap biasa. Kalau tidak ada ketegasan, korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim