batampos – Penyidikan kasus dugaan penipuan kavling bodong di kawasan Sagulung, Kota Batam, mulai menemui titik terang. Setelah sempat dikabarkan menghilang, terlapor dalam perkara tersebut kini telah ditemukan dan segera dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan terlapor yang berprofesi sebagai dosen itu sudah dapat dihubungi kembali.
“Untuk terlapor, sudah bisa dihubungi,” tegasnya.
Baca Juga: Terlapor Diduga Tinggalkan Batam, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan proses hukum masih terus berjalan. Tim penyidik, kata dia, saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan.
“Penyidikan masih berlanjut, tim kami masih bekerja,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, terutama dari pihak korban. Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Saksi sudah puluhan dan masih berlanjut,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk dimintai keterangan terkait status dan legalitas lahan yang diperjualbelikan dalam kasus dugaan kavling bodong tersebut.
“BP Batam akan kami mintai keterangan untuk memperjelas status lahan. Setelah itu, baru terlapor kami panggil untuk diperiksa,” jelas Misbachul.
Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi tahapan krusial sebelum penyidik melangkah pada penetapan tersangka. Penyidik ingin memastikan seluruh alat bukti terpenuhi secara formil dan materiil agar penanganan perkara berjalan profesional dan akuntabel.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya. Para korban mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli kavling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
Korban dijanjikan kavling dengan harga bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga sekitar Rp100 juta per petak. Namun setelah pembayaran dilakukan, kavling yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Belakangan diketahui lahan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.
Meski sempat disebut menghilang, terlapor kini telah diketahui keberadaannya. Penyidik memastikan akan segera melayangkan surat panggilan resmi sesuai prosedur.
“Yang bersangkutan sudah ditemukan. Kami akan lakukan pemanggilan sesuai prosedur,” ujar Misbachul.
Polda Kepri menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga tuntas, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit serta potensi kerugian yang ditimbulkan. (*)