batampos – Video seorang pria bernama Jimson Silalahi bersama anaknya yang meminta keadilan di depan Polsek Batam Kota viral di media sosial. Dalam video tersebut, Jimson mempertanyakan keputusan polisi yang menghentikan tiga laporan yang pernah ia buat.
Menanggapi hal itu, Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang memberikan penjelasan resmi terkait proses penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/3).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi saat acara perayaan ulang tahun STM di kawasan Baloi Kolam, RT 07.
Peristiwa bermula ketika pelapor mengantar anaknya membeli jajanan di warung yang berada di sekitar lokasi acara.
“Di lokasi tersebut terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap pelapor. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik warung dan tukang parkir, serta melakukan visum terhadap pelapor,” ujar Nona.
Hasil visum menunjukkan pelapor dalam kondisi sadar dan sehat dengan luka gores di bagian belakang telinga.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat pada Oktober 2022 tersebut dihentikan pada 3 Maret 2023 karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan, Jimson kemudian membuat laporan kedua terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh para saksi dalam perkara pertama. Dalam laporan itu pelapor menyebut sekitar 60 orang saksi.
“Proses penyelidikan tetap kami jalankan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara pada Maret 2024. Namun hasilnya disepakati perkara tersebut juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana,” kata Debby.
Selain itu, Jimson juga membuat laporan ketiga terkait dugaan dampak psikologis terhadap anaknya akibat peristiwa tersebut.
Polisi kemudian menghadirkan saksi ahli, termasuk psikolog, untuk melakukan asesmen terhadap anak tersebut.
“Hasil pemeriksaan psikolog menyatakan anak dalam kondisi normal, tampak senang, dan tidak ditemukan gangguan mental. Karena itu laporan tersebut juga dihentikan,” ujar Debby. (*)
Editor : M Tahang