Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Amiroh Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Banding

Abdul Azis Maulana • Selasa, 10 Maret 2026 | 12:30 WIB

Amiroh, seorang ibu dari anak disabilitas divonis enam tahun penjara di PN Batam atas kepemilikan 10 butir ekstasi. f Azis Maualana/Batam Pos
Amiroh, seorang ibu dari anak disabilitas divonis enam tahun penjara di PN Batam atas kepemilikan 10 butir ekstasi. f Azis Maualana/Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Amiroh, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, Senin (9/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amiroh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Douglas saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain pidana penjara, Amiroh juga dijatuhi denda sebesar Rp4,37 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, Amiroh bersikap kooperatif selama proses persidangan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, putusan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan peran kliennya dalam perkara tersebut.

“Klien kami bukan bandar, bukan pengendali, bahkan bukan pengambil keputusan. Ia hanya mata rantai paling lemah yang mudah diputus,” kata Cut Wahidah.

Ia menjelaskan, Amiroh disebut hanya diminta oleh pacarnya untuk menjual pil ekstasi tersebut dan bukan merupakan pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kondisi pribadi Amiroh yang merupakan ibu dari seorang anak penyandang disabilitas. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Amiroh ditangkap oleh Polresta Barelang di kawasan Bengkong sebelum transaksi penjualan ekstasi dilakukan. Proses persidangan kasus tersebut juga sempat beberapa kali mengalami penundaan sebelum akhirnya putusan dibacakan.

Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. (*)

Editor : Jamil Qasim