batampos – Praktik percaloan tiket kembali terbongkar di Pelabuhan Batuampar. Seorang pria berinisial RS (59), mantan porter, ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau karena diduga menipu calon penumpang kapal Pelni.
Penangkapan dilakukan tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 pada Senin (16/3), setelah pelaku dilaporkan menawarkan tiket tujuan Belawan dengan harga di atas ketentuan resmi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan penindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan masyarakat menjelang arus mudik Idulfitri.
Baca Juga: Tiga Calo Tiket Kapal Diamankan, Dua Oknum Pegawai ASDP
“Ini bentuk keseriusan Polri memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak mudik,” ujarnya, Selasa (17/3).
Kasus bermula saat seorang warga berinisial M mengantar istrinya ke pelabuhan. Pelaku sempat menawarkan tiket, namun ditolak karena korban sudah memiliki tiket.
Tak lama kemudian, M dihubungi kerabatnya yang membutuhkan tiket mendesak. Ia kembali mencari pelaku dan sepakat membeli tiket seharga Rp450 ribu, lebih tinggi dari harga normal Rp270 ribu.
Setelah menerima uang dan KTP korban, pelaku justru mengulur waktu dengan berbagai alasan, mulai dari tiket belum siap hingga jadwal keberangkatan masih lama.
“Karena tiket tidak kunjung ada, korban akhirnya melapor,” jelas Nona.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tim gabungan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
“Dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya kami data,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
RS dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Karena nilai kerugian di bawah Rp1 juta, kasus ini tergolong tindak pidana ringan dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.
Polisi mengungkap, modus pelaku adalah mendekati calon penumpang di area pelabuhan dan menawarkan tiket dengan harga lebih tinggi. Praktik ini diduga telah berlangsung sekitar satu tahun.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli tiket melalui calo dan selalu menggunakan jalur resmi guna menghindari penipuan.
“Jika merasa menjadi korban, segera laporkan ke pos polisi atau Polda Kepri,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim