batampos – Penanganan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru di SMKN 1 Batam memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polsek Batuaji kini tengah merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan pelengkapan berkas ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
“Masih kita lengkapi. Pekan depan ditargetkan rampung,” ujarnya, Rabu (25/3).
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan melanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
“Untuk tahap II akan segera kami informasikan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran.
Korban disebut dihadapkan pada tiga pilihan hukuman, yakni penambahan poin pelanggaran hingga berujung ancaman dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau opsi lain yang disebut sebagai “tahan malu”.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Guru seharusnya mendidik dan melindungi, bukan sebaliknya. Kami minta pelaku dihukum maksimal,” tegasnya.
Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi tenaga pendidik lainnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah. (*)
Editor : M Tahang