Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Sabu 1,9 Ton Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Utama Belum Tersentuh

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu 1,9 ton dari kapal MT Sea Dragon menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F. Azis Maulana/Batam Pos
Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu 1,9 ton dari kapal MT Sea Dragon menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Perkara penyelundupan 1,9 ton sabu dari kapal MT Sea Dragon belum berakhir. Kuasa hukum para terdakwa menyebut masih ada aktor utama dalam jaringan narkotika internasional yang belum tersentuh hukum.

Penasihat hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Benhauser Manik, menyatakan pihaknya telah mengajukan memori banding. Ia menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer.

“Ketiga klien kami merupakan korban jaringan narkotika internasional. Peran utama justru berada pada pihak lain yang hingga kini belum tertangkap,” ujarnya, Jumat (27/3).

Tiga terdakwa yang dimaksud yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Dalam memori banding, tim kuasa hukum menyoroti peran Jacky Tan yang masih buron, serta warga negara Thailand, Weerapat Phongwan. Keduanya disebut sebagai pihak yang mengendalikan operasi.

“Mereka menentukan rute pelayaran, menguasai akses muatan, hingga merekrut awak kapal,” kata Benhauser.

Weerapat disebut berperan sebagai perwakilan pemilik kapal sekaligus pengendali operasional di lapangan. Ia diduga mengambil alih fungsi nakhoda, termasuk memberikan koordinat pelayaran dan mengatur logistik.

Namun, dalam putusan sebelumnya, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berat kepada para awak kapal. Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan divonis penjara seumur hidup, bersama Weerapat Phongwan.

Sementara itu, Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 tahun, dan Fandi Ramadhan lima tahun.

Juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, menegaskan perbedaan vonis didasarkan pada fakta persidangan dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Tidak ada intervensi dalam putusan. Semua berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah menyusun pertimbangan hukum secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini masih berlanjut di tingkat banding, seiring upaya kuasa hukum untuk menguji kembali putusan pengadilan. (*)

Editor : M Tahang
#sabu #MT Sea Dragon