Polisi Musnahkan Barang Bukti Setengah Kg Narkotika Jenis Sabu

Sandi Pramosinto • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 18:30 WIB
PLT Kasat Narkoba AKP Denny bersama, BNN Kabupaten Karimun, hakim dan jaksa memusnahkan sabu dengan cara dimasukkan ke air panas, Selasa (31/3/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos
PLT Kasat Narkoba AKP Denny bersama, BNN Kabupaten Karimun, hakim dan jaksa memusnahkan sabu dengan cara dimasukkan ke air panas, Selasa (31/3/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos

Batampos - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, Selasa (31/3/2026) melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu yang berasal dari hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir. Jumlah sabu yang dimusnahkan lebih setengah kilogram. Atau sebanyak 558,7 gram dari jumlah total 663,39 gram.

Selain itu, juga ikut dimusnahkan narkotika jenis lain. Seperti pil happy five dan daun ganja kering. Semua barang bukti ini berasal dari 17 orang tersangka pria dengan 14 laporan polisi (LP) sejak Januari sampai dengan Maret 2026. Pengungkapan terjadi di Kecamatan Karimun, Meral dan Kecamatan Tebing.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, mengatakan, komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karimun dan menindak tegas pengedar.

''Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain itu, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,'' paparnya.

Baca Juga: Agunan BPKB Permudah Akses Dana Bergulir, Serapan di Batam Tembus Rp750 Juta

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan polisi, tambah Kapolres, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika. Seperti sabu dengan berat 663,39 gram, happy five 15 butir dan ganja kering seberat 14,43 gram. Pengungkapan dalam jumlah besar pada 4 Maret 2026, dengan  barang bukti sabu sebanyak. 612,46 gram yang berasal dari pengungkapan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. 

''Barang bukti hasil pengungkapan kami musnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, setelah ada penetapan status barang sitaan dari instansi terkait. Untuk sabu dimusnahkan 558,7 gram dan sisanya 43 gram digunakan untuk proses uji laboratorium. Dari total barang bukti yang diamankan bisa.menyelamatkan lebih dari 2 ribu jiwa  dari potensi penyalahgunaan narkotika,'' ungkapnya.

Kapolres Karimun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, tentunya dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
BB Sabu Dimusnahkan pemusnahan bb narkoba