Ruko Diduga Jadi Tempat Racik Narkoba, Pemilik Akan Diperiksa BNN

batampos - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akan memanggil pemilik ruko di Kompleks Sakura Permai, Blok A Nomor 1 dan 2, Kecamatan Batu Ampar, Batam, yang diduga digunakan jaringan narkotika internasional sebagai lokasi meracik dan mengemas narkoba sebelum diedarkan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana pemilik mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan tersebut.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan pemilik ruko berinisial A akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan.
“Pemilik akan dipanggil sebagai saksi, apakah dia mengetahui atau tidak mengetahui kegiatan para tersangka ini,” ujar Aswin.
Menurutnya, penyidik tidak hanya mendalami pengetahuan pemilik terkait aktivitas di dalam ruko, tetapi juga menelusuri status penyewaan bangunan serta hubungan antara pemilik dengan pihak yang menggunakan lokasi tersebut.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah BNN menemukan indikasi bahwa ruko tersebut difungsikan sebagai tempat meracik, mengemas, dan menyiapkan narkotika sebelum diedarkan.
“Jadi ini tempat meracik dan mengemas narkoba sebelum diedarkan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan modus penyelundupan yang tergolong rapi. Narkotika jenis Etomidate yang telah dimasukkan ke dalam cartridge vape disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Setelah itu, kemasan kembali disegel menggunakan alat plastic press sehingga tampak seperti produk baru.
“Pelaku merobek kemasan asli makanan, memasukkan cartridge vape atau narkoba ke dalamnya, lalu menutupnya kembali memakai alat press plastik hingga terlihat seperti produk makanan yang masih tersegel,” jelas Aswin.
Selain Etomidate, sabu juga diduga disamarkan menggunakan metode serupa. Para pelaku memanfaatkan kemasan makanan kering maupun produk berbentuk sachet agar barang terlarang tersebut tidak menimbulkan kecurigaan saat dikirim atau diedarkan.



