Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gagal Mencuri di Bintan Timur, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

Slamet Nofasusanto • Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB
Polisi mengiring pelaku pencurian ke ruang penyidik di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Polisi mengiring pelaku pencurian ke ruang penyidik di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos -  Aksi pencurian yang dilakukan pemuda berinisial MF,19, warga Dompak, Tanjungpinang, berakhir gagal setelah kepergok pemilik rumah di Jalan Nusantara Km 17, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (22/3/2026) lalu.

Pelaku yang panik langsung melarikan diri setelah diteriaki korban. Namun, dalam pelariannya, MF justru meninggalkan sepeda motor milik orang tuanya di lokasi kejadian.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait percobaan pencurian tersebut.

Baca Juga: Baru Melahirkan di Batam, Wanita Asal Kuala Maras Terseret Kasus Penipuan dan Pencurian Emas

“Pelaku mencongkel jendela rumah, namun aksinya terdengar oleh korban. Saat korban keluar, pelaku langsung kabur,” ujar Aang didampingi Kasi Humas AKP H.P Bako dalam jumpa pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026).

Sepeda motor yang ditinggalkan pelaku menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melacak keberadaannya. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa motor tersebut milik orang tua pelaku yang berdomisili di Dompak, Tanjungpinang.

“Kami datangi rumahnya, namun pelaku tidak di rumah,” jelasnya.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Batu 6, Tanjungpinang. Pada malam yang sama, polisi berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, martil, obeng, kunci pas, serta satu unit sepeda motor.

“Barang hasil curian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk foya-foya,” tambah Aang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Kapolsek Bintan Timur #pencurian