batampos – Aksi pencurian fasilitas umum yang kerap disebut “rayap besi” kembali meresahkan warga. Kali ini, pelaku menyasar kawasan Rumah Susun (Rusun) Mukakuning, Kecamatan Seibeduk.
Dalam kurun dua pekan terakhir, polisi telah mengamankan dua orang pelaku di lokasi yang sama.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan kedua pelaku beraksi pada siang hari. Modusnya, mereka berkeliling kawasan Seibeduk, bahkan menggunakan mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian.
“Modusnya sama, beraksi di siang hari. Mereka kepergok dan diamankan warga,” ujarnya.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian. Mereka berdalih hanya memungut besi yang dianggap sudah tidak terpakai.
“Mereka mengaku hanya mengambil besi yang dianggap tidak terpakai. Ini masih kami dalami,” kata Alex.
Ia menegaskan, aksi “rayap besi” belakangan memang marak terjadi. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat hal mencurigakan agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan jajaran kepolisian di wilayah lain. Polsek Batuaji sebelumnya telah menyambangi sejumlah gudang besi tua menyusul maraknya pencurian fasilitas umum di Batam.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan pihaknya mengingatkan para pemilik gudang agar lebih selektif dalam menerima barang dari penjual.
“Pemilik gudang kami imbau untuk memastikan asal barang yang dijual. Jangan sampai menerima barang yang berasal dari tindak pidana, seperti besi, kabel, traffic light, hydrant, maupun rambu-rambu jalan,” ujarnya.
Menurut Bayu, pencurian fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi anggaran, tetapi juga membahayakan masyarakat. Hilangnya fasilitas seperti traffic light dan rambu jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta menghambat penanganan keadaan darurat.
Ia juga menegaskan, pemilik gudang yang terbukti menerima barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum sebagai penadah.
“Kami ingatkan, ada sanksi hukum bagi yang terbukti menerima atau membeli barang hasil kejahatan,” tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim