batampos – Aparat gabungan menindak tegas kendaraan berknalpot brong di kawasan Sekupang, Sabtu (19/4). Dalam razia tersebut, sedikitnya 10 sepeda motor diamankan karena melanggar aturan, mulai dari knalpot tidak sesuai spesifikasi hingga tanpa kelengkapan surat.
Operasi melibatkan tim gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga unsur kecamatan dan kelurahan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik keramaian di kawasan Sekupang.
Petugas langsung menghentikan kendaraan yang terindikasi melanggar. Selain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, pelanggaran lain yang ditemukan antara lain tidak dilengkapi surat-surat serta pelat nomor yang tidak sah.
Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian diamankan ke Mapolsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya merespons keluhan masyarakat.
“Hari ini kami melaksanakan patroli rutin bersama tim gabungan dan telah mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan knalpot brong dan aksi ugal-ugalan di jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami imbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terlibat balap liar karena itu merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan warga. Rudi, 45, warga Tiban, mengaku suara knalpot bising kerap terdengar pada malam hari.
“Kalau sudah malam suaranya sangat keras. Anak-anak sampai terbangun, kami juga jadi tidak nyaman,” ujarnya.
Warga lainnya, Siti, 38, berharap penertiban seperti ini dilakukan secara rutin agar memberikan efek jera.
“Kami sangat mendukung. Mudah-mudahan tidak hanya sekali, tapi terus dilakukan,” katanya.
Aparat memastikan razia akan terus digelar guna menekan pelanggaran serupa serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Sekupang. (*)
Editor : M Tahang