Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Tanjungpinag Musnahkan Narkoba Milik Sindikat Internasional

Yusnadi BP • Selasa, 21 April 2026 | 17:20 WIB
APARAT memusnahkan narkoba Milik sindikat narkoba internasional di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4). F. Yusnadi Nazar/Batampos
APARAT memusnahkan narkoba Milik sindikat narkoba internasional di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4). F. Yusnadi Nazar/Batampos

Batampos - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba berupa dua kilogram sabu dan 1000 butir ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).

Pemusnahan ini juga disaksikan petugas Bea Cukai, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Indra Ranu Dikarta, mengatakan, sabu 2 kilogram dan 1000 butir ekstasi tersebut merupakan pengungkapan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Minggu (12/4/2025) dan di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Selasa (14/4/2026) lalu. 

"Dua kurir ditangkap di pelabuhan, sementara pelaku di bandara masih dalam penyelidikan," jelasnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba dalam jumlah besar itu milik sindikat narkoba internasional di Malaysia. Dua kurir inisial IS, 58 dan DS, 39 telah dua kali melakukan penyelundupan narkoba ke Tanjungpinang. Saat menjalankan aksi kedua, dua kurir langsung diamankan aparat Bea Cukai. 

“Dua kurir warga negara Indonesia ini pasangan suami istri,” ungkap Indra. 

Baca Juga: Menu Haji Disesuaikan untuk Lansia, Tekstur Lebih Lembut

Kapolresta menambahkan, dua kurir diupah Rp30 juta untuk pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia. Nantinya barang haram tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang.

Sedangkan untuk pelaku pengiriman sabu melalui kargo di Bandara, pihaknya mengaku sedang melakukan pengejaran ke pengirim berinisial J, dan A sebagai penerima.

“Ini masih kami dalami. Pihak kargo juga sudah kami periksa,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono, menjelaskan, dua kurir menyimpan barang haram tersebut dibalik pakaian dalam.

“Selain itu dua kurir juga menyimpan narkoba di sepatu yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Adanya penangkapan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang akan terus berupaya meningkatkan pengamanan, agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

“Kami terus berupaya agar tidak ada lagi pengiriman barang ini,” tegas Joko. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Narkoba Sindikat Internasional #narkoba #pemusnahan narkoba #Polresta Tanjungpinang