Batampos - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan perkara dengan menargetkan penanganan kasus pidana rampung dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum yang cepat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Untuk perkara umum, kita upayakan selesai kurang dari lima bulan. Kemudian perkara pidana ditargetkan selesai dalam kurung waktu tiga bulan," kata Humas PN Tanjungpinang, Fausi, Jumat (24/4/2026).
Selain itu, untuk kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor), PN Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan proses persidangan sebelum masa penahanan terdakwa berakhir.
Baca Juga: Robin Hood Berubah Total! Hugh Jackman Tampil Suram di Teaser Terbaru
Walupun memiliki target yang cepat, Fausi memastikan penyelesaian perkara tetap dilakukan secara cepat tanpa mengabaikan kualitas putusan.
Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat kendala, salah satunya keterbatasan jumlah hakim ad hoc tipikor. Namun, ia memastikan kendala itu tidak akan berpengaruh dalam menjaga kinerja penanganan perkara.
"Kita ingin memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya
Dengan komitmen tersebut, PN Tanjungpinang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan peradilan sekaligus menjawab tingginya beban perkara yang masuk setiap tahunnya.
Data PN Tanjungpinang menunjukkan tren peningkatan jumlah perkara dalam beberapa tahun terakhir. Dimana di tahun 2024, total perkara yang ditangani mencapai 702 kasus, terdiri dari 399 perkara pidana, 26 tipikor, sembilan perkara perdata gugatan, 13 perdata permohonan, 11 perikanan, serta 48 perkara perselisihan hubungan industrial (PHI).
Angka perkata di tahun itu mengalami peningkatakan pada 2025 menjadi 808 perkara. Rinciannya meliputi 393 pidana, 52 tipikor, 95 perdata gugatan, 204 perdata permohonan, 3 perikanan, dan 61 PHI.
Sementara pada 2026 hingga 31 Maret, tercatat sudah 149 perkara masuk, terdiri dari 86 pidana, 10 tipikor, 19 perdata gugatan, 28 perdata permohonan, dan 6 perkara PHI. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak