batampos – Perkara dugaan pengangkutan kayu ilegal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi), Senin (27/4), penasihat hukum dua terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Permohonan itu diajukan menyusul tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta masing-masing terdakwa dijatuhi pidana dua tahun penjara.
Dalam pledoinya, kuasa hukum menyampaikan bahwa kedua terdakwa mengakui adanya ketidaksesuaian antara muatan kayu dengan dokumen manifest. Mereka juga disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menerima dakwaan jaksa.
“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menjatuhkan pidana seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum di ruang sidang.
Sementara itu, JPU Rumondang menegaskan tetap pada tuntutan awal, yakni pidana penjara dua tahun bagi masing-masing terdakwa.
Kasus ini bermula dari permintaan Rony Andreas kepada Suratman untuk mencarikan kapal pengangkut kayu. Pengiriman dilakukan dua kali dari PHAT M. Yusuf II menuju PBPHH Norton Gultom.
Namun, pengiriman kedua pada 3 September 2025 terhenti setelah aparat menemukan kejanggalan di lapangan.
Sekitar pukul 16.10 WIB, tim gabungan Badan Keamanan Laut bersama aparat kehutanan mendapati kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar muatan di kawasan Pelabuhan Sagulung.
Saat pemeriksaan, dokumen pengangkutan tidak berada di lokasi, melainkan berada di agen pelabuhan. Hasil penelusuran lanjutan mengungkap adanya perbedaan signifikan antara dokumen dan muatan di lapangan, mulai dari jenis kayu, jumlah batang, hingga volume keseluruhan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, seiring upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan kayu ilegal dan perlindungan hutan di wilayah Kepulauan Riau. (*)
Editor : Jamil Qasim