Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Patungan Beli Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Kamis, 30 April 2026 | 10:01 WIB
Dua terdakwa Narkoba menjalani sidang di PN Batam, Rabu (29/4/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos
Dua terdakwa Narkoba menjalani sidang di PN Batam, Rabu (29/4/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus narkotika, Subchan alias Subhan dan Safrijal alias Dekjal, masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/4), dengan majelis hakim yang dipimpin Douglas.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa di persidangan.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Sei Pancur, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau setelah menemukan dua paket sabu di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, masing-masing berada di atas meja dan di lantai kamar.

Kedua terdakwa mengakui barang tersebut dibeli secara patungan dari seseorang bernama Bob seharga Rp400 ribu.

Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Simpang Dam, Batam. Safrijal bertemu langsung dengan penjual dan menyerahkan uang tunai, sebelum membawa sabu tersebut ke kamar kos.

Paket sabu yang awalnya satu kemudian dipecah menjadi dua bagian. Sebagian disimpan, sementara sisanya rencananya akan digunakan bersama.

Berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam, barang bukti memiliki berat bersih 0,61 gram. Uji laboratorium dari BPOM Batam memastikan kristal tersebut mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, keduanya juga dijerat pasal kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Patungan Beli Sabu #JPU