Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Diusut, Polisi Periksa Belasan Saksi dan Dalami Aktor Utama

Yashinta • Jumat, 1 Mei 2026 | 11:01 WIB
Petugas gabungan dari BP Batam, TNI dan Polri saat menertibkan tambang pasir ilegal. F.BP Batam untuk batam pos
Petugas gabungan dari BP Batam, TNI dan Polri saat menertibkan tambang pasir ilegal. F.BP Batam untuk batam pos

batampos – Penanganan kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait aktivitas penambangan yang merusak kawasan sekitar Bandara Internasional Hang Nadim.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Dharma Negara, mengatakan proses pemeriksaan masih dalam tahap awal dengan mekanisme pemanggilan biasa. Namun, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif.

“Kami sudah periksa lebih dari 10 orang. Ada yang hadir, ada juga yang tidak. Jika sudah dua kali dipanggil tidak datang, tentu akan kami lakukan upaya paksa,” ujarnya.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pekerja tambang, warga sekitar, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan akses dan aktivitas di lokasi. Polisi masih mendalami peran masing-masing guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.

“Dari pekerja lapangan, warga, sampai pihak pemerintah juga kami mintai keterangan. Nanti akan digelar untuk menentukan siapa yang bisa dikenakan pidana,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah berlangsung dalam kurun waktu bervariasi. Sejumlah saksi menyebut kegiatan berjalan kurang dari satu tahun, sementara lainnya memperkirakan sudah berlangsung lebih lama.

Kondisi di lapangan pun menjadi sorotan. Galian tambang disebut mencapai kedalaman puluhan meter, bahkan diduga hingga 50 meter.

“Kalau dilihat dari kondisi di lapangan, memang sangat dalam. Itu harus segera ditangani karena berbahaya, hampir 50 meter,” tambahnya.

Selain membahayakan masyarakat, keberadaan tambang ilegal ini juga dinilai mengganggu kawasan strategis. Lokasi galian berada di area yang masuk dalam rencana pengembangan bandara, termasuk perluasan landasan pacu.

“Pertama jelas mengganggu. Kedua, itu masuk kawasan rencana pengembangan, bahkan direncanakan untuk runway,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi risiko, lokasi bekas tambang kini telah dipasangi garis pembatas. BP Batam juga mulai melakukan penimbunan terhadap lubang galian yang dinilai membahayakan, terutama bagi warga sekitar.

“Sudah dipasang pembatas, dan penimbunan juga mulai dilakukan karena itu masuk kawasan pengembangan bandara,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, penggerebekan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi pada Minggu (12/4) menemukan aktivitas berskala besar di empat titik. Tiga orang diamankan bersama barang bukti berupa truk, sekop, dan mesin dompeng.

Temuan tersebut mengindikasikan operasi tambang yang terstruktur dengan peralatan memadai dan diduga telah berlangsung cukup lama. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena lokasinya berada di sekitar kawasan bandara dan dinilai luput dari pengawasan.

Warga mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah Nongsa. (*)

 
 
Editor : Jamil Qasim
#Aktor Utama #tambang pasir ilegal