Perkara tersebut mencuat setelah seorang wali murid mengaku melihat dugaan kekerasan terhadap anaknya di kelas. Rekaman video yang diduga terkait kejadian itu sempat beredar luas di media sosial, memicu perhatian publik dan perdebatan di kalangan masyarakat.
Pihak sekolah menyatakan telah melaporkan kasus ini ke polisi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa berbagai pihak terkait.
Kepolisian mendalami dua aspek dalam kasus ini, yakni dugaan kekerasan terhadap anak serta kemungkinan adanya tindakan intimidasi yang masuk ke lingkungan sekolah. Belum ada kesimpulan resmi mengenai kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.
Ia menilai segala bentuk tekanan atau ancaman terhadap institusi pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Sekolah, kata dia, merupakan ruang yang harus dijaga martabat dan keamanannya, sementara tenaga pendidik berhak menjalankan tugas tanpa tekanan.
Namun demikian, Romo Paschal juga mengingatkan bahwa kemungkinan adanya kekeliruan dari pihak sekolah tidak boleh diabaikan. Jika terdapat pelanggaran, hal tersebut harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan dengan cara yang beradab.
“Relasi antara orangtua dan sekolah seharusnya dibangun di atas kepercayaan dan komunikasi yang sehat. Ketika muncul persoalan, kedepankan dialog yang jujur dan terbuka, bukan emosi yang berujung pada intimidasi,” katanya.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan keadilan dan klarifikasi fakta. “Jika tidak, biarlah hukum yang berbicara demi keadilan,” ujarnya. (*)