Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

ASN Imigrasi Batam Tersandung Kasus Narkotika, Pemberhentian Sementara Diusulkan

Yashinta • Kamis, 7 Mei 2026 | 08:01 WIB
Ilustrasi Narkoba (JawaPos.com)
Ilustrasi Narkoba (JawaPos.com)

batampos – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, terus bergulir. Selain menghadapi proses pidana di pengadilan, yang bersangkutan juga diusulkan menjalani pemeriksaan kode etik di internal instansi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk kepegawaian, kami hanya mengajukan proses pemberhentian sementara. Keputusan final tentu menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu (6/5).

Menurut Wahyu, status kepegawaian Aryaguna belum dapat diputuskan permanen sebelum seluruh proses hukum selesai, termasuk bila ada upaya banding.

“Kalau nanti sudah inkrah, barulah bisa ditentukan langkah berikutnya. Saat ini kami tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tak terulang, Imigrasi Batam mulai menyiapkan penguatan pembinaan mental dan spiritual bagi pegawai.

Program yang direncanakan antara lain:

“Ini bagian dari upaya penguatan internal,” katanya.

Selain pembinaan, pengawasan melalui tes urine disebut sudah dilakukan dan akan terus berjalan secara berkala.

Namun pihak Imigrasi belum merinci hasil pemeriksaan tersebut. “Kalau ada hasil atau perkembangan, pasti akan kami sampaikan,” ujar Wahyu.

Dari sisi penegakan hukum, perkara Aryaguna kini berlanjut di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam sidang Rabu (6/5), jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan.

Dalam dakwaan, Aryaguna disebut terlibat bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam dugaan permufakatan jahat terkait narkotika sintetis yang dikemas dalam liquid vape.

Kasus ini disebut bermula pada Oktober 2025, saat ketiganya diduga sepakat membeli liquid vape mengandung narkotika secara patungan.

Barang tersebut kemudian digunakan bersama sebelum akhirnya terungkap aparat.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti liquid vape yang berdasarkan uji laboratorium mengandung zat sintetis golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

Total berat barang bukti disebut melebihi 5 gram.

Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum dan integritas pelayanan publik.

Publik kini menanti proses hukum dan etik berjalan transparan serta memberi efek jera.

Editor : Jamil Qasim
#ASN Imigrasi Batam #kasus narkotika