batampos — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu, salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia.
Dalam putusan banding yang dibacakan Selasa (5/5), majelis hakim menegaskan seluruh hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam tetap berlaku tanpa perubahan besaran pidana.
Majelis hakim dipimpin Estiyono dengan anggota Bagus Irawan dan Elfian.
“Putusan pada prinsipnya menguatkan seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri Batam, termasuk mengenai pemidanaan para terdakwa,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, Rabu (6/5).
Status Peran Terdakwa Direvisi
Meski hukuman tetap, majelis hakim melakukan perubahan penting terkait kualifikasi perbuatan para terdakwa.
Jika pada putusan sebelumnya mereka dinyatakan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika, di tingkat banding keenam terdakwa dinilai terbukti sebagai pihak yang menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Majelis menilai fakta persidangan menunjukkan para terdakwa menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal lain sebelum akhirnya diamankan aparat.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara bersama-sama dalam suatu permufakatan jahat.
Berawal dari Operasi Gabungan
Kasus ini bermula dari operasi gabungan pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
Tim gabungan dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan hampir dua ton sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.
Pengungkapan tersebut disebut sebagai salah satu kasus narkotika terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Vonis Para Terdakwa
Dalam putusan yang dikuatkan di tingkat banding:
- Kapten kapal Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.
- Chief Officer Richard Halomoan Tambunan juga dihukum seumur hidup.
- Warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, selaku Chief Engineer, turut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
- Juru mudi Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
- Warga Thailand lainnya, Teerapong Lekpradube, dihukum 17 tahun penjara.
- Sementara Fandi Ramadhan, Second Engineer, tetap divonis lima tahun penjara.
Masih Bisa Kasasi
Meski putusan banding telah dijatuhkan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Tetapnya vonis di tingkat banding dinilai menjadi penegasan sikap tegas peradilan dalam menangani kejahatan narkotika berskala besar di Indonesia. (*)
Editor : Jamil Qasim