batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 terus bergulir di Polresta Barelang. Penyidik Satreskrim kini telah memeriksa pihak pembeli selaku pelapor, Frans Tjung, serta pihak penjual dari PT Tiger Trans International yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melayangkan surat panggilan kepada pengusaha galangan kapal asal Singapura berinisial SE untuk hadir menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/5/2026). Namun, yang bersangkutan dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Panggilan dari kami untuk hadir kemarin, tapi yang bersangkutan (SE) belum hadir,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian melalui Kanit I Satreskrim Ipda Muhammad Hafidz Zulfajri, Kamis (8/5/2026).
Polisi saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak terlapor untuk memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Mustari, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap SE oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Menurutnya, kliennya belum sempat hadir karena memiliki agenda lain.
“Iya, jadwalnya hari Rabu. Beliau belum sempat datang, mungkin ada kegiatan,” kata Mustari saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan pihaknya tetap kooperatif dan akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada penyidik terkait ketidakhadiran tersebut.
“Nanti kita surati sesuai prosedur, kami kooperatif,” ujarnya.
Meski SE tidak hadir, salah satu pihak lain yang juga dipanggil, yakni AN atau Bu Ani, tetap datang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Barelang.
“Semalam Bu Ani datang,” tambah Mustari.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Frans Tjung ke Polresta Barelang pada 24 Juli 2025 terkait dugaan penipuan spesifikasi mesin dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9.
Dalam laporannya, Frans mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah setelah mesin kapal yang dijanjikan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang ditawarkan pihak penjual.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim