batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kawasan Sungai Harapan, Sekupang, Batam.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi resmi dengan mencantumkan nama kapal fiktif.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan bermula saat personel Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat itu, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ mengisi BBM subsidi jenis Pertalite ke sejumlah jerigen yang dimasukkan ke dalam kendaraan.
“Karena aktivitas tersebut mencurigakan, tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan itu,” ujar Andyka.
Sekitar pukul 17.20 WIB, mobil tersebut berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan. Petugas mendapati pengemudi menurunkan dan menjual dua jerigen berisi Pertalite kepada pemilik warung.
Polisi kemudian mengamankan HS beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk pembelian BBM subsidi bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota 30 ribu liter per bulan.
Namun, setelah didalami, kapal yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak pernah ada alias fiktif.
“Jadi yang fiktif bukan surat rekomendasinya. Surat itu benar diterbitkan Dishub. Tetapi nama kapal yang dicantumkan dalam rekomendasi tersebut diduga tidak ada,” tegas Andyka.
Ia menjelaskan, rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk kapal angkut maupun kapal penumpang diterbitkan Dinas Perhubungan, sedangkan untuk kapal nelayan dikeluarkan oleh Dinas Perikanan.
Dalam sehari, tepatnya 6 Mei 2026, HS tercatat membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp10 ribu per liter. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Dari hasil penyidikan, total pengambilan BBM subsidi oleh tersangka selama Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter, sementara sisa kuota yang masih tersedia sekitar 26.431,6 liter.
“Tersangka sudah menjalankan aktivitas jual beli Pertalite menggunakan rekomendasi tersebut sejak Januari 2026,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, satu unit telepon genggam, selang, uang tunai, serta dokumen surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Andyka menambahkan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil pihak Dinas Perhubungan Kota Batam untuk dimintai keterangan terkait penerbitan surat rekomendasi tersebut.
“Benar, pihak Dishub akan dipanggil penyidik untuk diperiksa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Andyka. (*)
Editor : Jamil Qasim