Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sindikat Scammer Asia Bergeser ke Indonesia, Polri Perketat Pengawasan

Antara • Sabtu, 9 Mei 2026 | 06:45 WIB
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

batampos – Polri mewaspadai pergeseran wilayah operasi pelaku penipuan daring (scammer) lintas negara ke Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri memperkuat kolaborasi pengawasan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait lainnya.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan berbagai langkah pencegahan preemtif dan preventif telah dilakukan. Namun, masih terdapat celah yang dimanfaatkan jaringan scammer internasional untuk masuk ke Indonesia.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, namun ternyata masih ada yang mencoba masuk. Berkat kesigapan dan kewaspadaan Imigrasi yang dibantu satuan kewilayahan, lebih dari 200 warga negara asing berhasil diamankan karena diduga akan melakukan tindak pidana scamming,” ujar Untung dalam konferensi pers penangkapan 210 WNA di Batam, Jumat.

Menurut Untung, penangkapan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan investasi daring di Batam merupakan hasil kolaborasi Ditjen Imigrasi bersama aparat kepolisian, termasuk dukungan Polda Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut menambah daftar keberhasilan aparat Indonesia dalam memetakan jaringan kejahatan siber internasional.

Ia mengungkapkan, kasus di Batam memiliki keterkaitan pola dengan pengungkapan serupa yang sebelumnya terjadi di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Sentul Bogor, Sukabumi, hingga wilayah Jakarta.

“Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran wilayah operasi. Setelah jaringan scammer dibubarkan di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam, mereka mulai menyebar ke negara lain, salah satunya Indonesia,” katanya.

Untung menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber lintas negara.

Menurut dia, NCB Interpol Indonesia bersama penyidik Ditjen Imigrasi dan kepolisian daerah terus bersinergi melakukan pencegahan, penindakan, serta penegakan hukum.

Selain itu, Interpol Indonesia juga memperkuat pertukaran data dengan kepolisian internasional dari negara asal para pelaku untuk menutup celah masuknya jaringan scammer ke Indonesia.

Polri juga masih mendalami kemungkinan adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban dari jaringan tersebut.

Meski demikian, dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, sebagian besar korban diketahui berada di luar negeri. Termasuk dalam kasus Batam, korban diduga berasal dari kawasan Eropa dan Vietnam.

“Kami akan melihat aspek pidana yang dilakukan para WNA ini di Indonesia, termasuk apakah ada korban warga negara Indonesia. Yang pasti, kami akan terus bekerja keras melawan tindak pidana transnasional maupun kejahatan siber internasional,” tegas Untung.

Modus Investasi Fiktif

Diketahui, 210 WNA yang diamankan Imigrasi di Batam diduga menjalankan penipuan investasi daring atau scam trading.

Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif dengan calon korban, lalu mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.

Selain mengamankan para terduga pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa:

Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan para WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni:

Menurut Yuldi, mayoritas jenis izin tinggal yang digunakan tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia bagi pelaku kejahatan siber internasional,” tutup Untung.

Editor : Jamil Qasim
#Sindikat Scammer #Polri Perketat Pengawasan