Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Kejar Jaringan Lain terkait Judi Online

Yashinta • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:01 WIB
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau masih terus mengembangkan kasus judi online berskala besar yang berhasil dibongkar di Batam. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial TN dan RS. Keduanya memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian tersebut.

“Untuk sementara masih dua tersangka. Satu sebagai penyelenggara dan satu lagi pemain sekaligus penjual chip. Penyidikan masih terus berjalan,” ujar Ronni, Senin (11/5).

Menurut Ronni, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sebab, hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas judi online tersebut melibatkan banyak akun dan pemain dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Ada keterlibatan dari luar daerah juga. Dari hasil pendalaman sementara, pemainnya tidak hanya dari Kepri, tetapi juga dari Kalimantan, Jawa, dan beberapa wilayah lain,” katanya.

Saat ini, polisi masih fokus melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka yang sudah ditahan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.

“SPDP sudah kami kirim ke jaksa. Sekarang penyidik masih melengkapi hasil pemeriksaan dan pendalaman,” tambahnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri membongkar praktik judi online yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan Nongsa. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap TN yang diduga mengelola lebih dari 200 ribu akun permainan ilegal menggunakan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut.

“Di lokasi ditemukan satu ruangan yang dijadikan pusat pengoperasian permainan jenis Joker King dan Bearfish Casino,” ujarnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TN diketahui mengelola sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino. Akun-akun itu dijalankan menggunakan sistem otomatis untuk mengumpulkan chip dalam jumlah besar, lalu dijual kepada pemain lain melalui aplikasi pesan instan dengan metode pembayaran dompet digital.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap RS di wilayah Bengkong. RS diketahui berperan sebagai pemain sekaligus menjual kembali chip yang dibeli dari TN.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Polda Kepri menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan judi online lain yang terhubung dengan praktik tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#judi online #polda kepri