Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Setubuhi Remaja 16 Tahun, WNA Asal Malaysia Ditangkap Polisi di Hotel Penuin

Chahaya Simanjuntak • Rabu, 13 Mei 2026 | 23:19 WIB
Kapolres Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (ke-3 dari kiri) dan Kasat Reskrim Kompol M Debby Tri Andrestian (Tengah), bersama Kanit dan Tim dari unit PPA Polresta Barelang saat pengungkapan kasus eksploitasi seksual Anak di bawah umur oleh SWH, warga negara Malaysia di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (13/5/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
Kapolres Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (ke-3 dari kiri) dan Kasat Reskrim Kompol M Debby Tri Andrestian (Tengah), bersama Kanit dan Tim dari unit PPA Polresta Barelang saat pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur oleh pelaku SWH, warga negara Malaysia di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (13/5/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos

Batampos - Satreskrim Polresta Barelang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap satu pria paruh baya, Warga Negara Asing ( WNA) asal Malaysia, SWH, dari Penuin Hotel, Lubukbaja. Ia ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap remaja atau anak di bawah umur, SCH, yang masih berusia 16 tahun.

Adalah orangtua korban,P, asal Kampung Belian yang pertama sekali mengetahui perbuatan itu, dengan mendapati isi pesan di ponsel SK, bahwa putrinya telah melakukan hubungan badan dengan tersangka SWH di Penuin Hotel, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

"Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari P pada Kamis, 7 Mei 2026. Tim kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam siaran pers, Rabu (13/5/2026) siang tadi.

Baca Juga: Imigrasi Dalami WNA Asal Tiongkok Pakai KTP Papua Tengah Urus Paspor RI di Bintan

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan, praktik asusila SWH terhadap korban di bawah umur ini terjadi di kamar 373 Penuin Hotel, tempat tersangka tinggal sebagai ekspatriat di kota ini.

"Ada pun kronologi kejadian, korban ditawari seorang rekannya, inisial BSK,17,  untuk melayani tersangka dengan imbalan uang Rp 800 ribu. Komunikasi antara pelaku dan korban melalui jaringan Whatsapp. Korban secara sadar menyetujuinya sehingga terjadi persetubuhan ini," ujar Debby.

Setelah mendapatkan imbalan tersebut, SCH dan juga BSK menggunakan uang itu untuk menginap kembali di salah satu hotel budget dan juga untuk memenuhi kebutuhan harian mereka bersama satu rekan lainnya.

Selang beberapa hari kemudian, BSK kembali menghubungkan rekannya tersebut kepada SWH. Pembicaraan mereka melalui layanan pesan Whatsapp. Mereka kembali bertemu pelaku di hotel yang sama.

Pertemuan kedua ini menjadi akhir bagi SWH dalam melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap saat sedang bersama para perempuan tersebut, SK, BSK, dan satu rekan mereka, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Lebih lanjut Debby mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, timnya turut menyita sejumlah barang bukti berupa masing-masing satu unit ponsel merek Tecno, Xiaomi, Huawei, Oppo, dan iPhone 8 plus berwarna hitam. Tak hanya itu, turut diamankan juga satu pakaian dalam, flashdisk hitam, serta print-out kuitansi pembayaran hotel.

Baca Juga: Dinkes Batam Siapkan Ruang Isolasi Antisipasi Suspek Hantavirus

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang kami lakukan, maka SWH yang dalam hal ini merupakan warga negara Malaysia dan juga BSK kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dan eksploitasi seksual terhadap anak," ujar Debby.

Ada pun tindak pidana yang dikenakan kepada dua tersangka tersebut, yakni pasal 88 jo pasal 76i UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 181 ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. Sedangkan untuk pasal lainnya, yakni ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," tutup Debby. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Eksploitasi anak #WNA Malaysia Setubuhi Remaja di Batam #UU Perlindungan Anak #Satreskrim Polresta Barelang #Pencabulan Anak di Batam