Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Tunggu Pelimpahan Kasus 210 WNA Dugaan Scamming di Baloi View

Yashinta • Senin, 18 Mei 2026 | 07:01 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin; serta Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia; Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi; Kakanwil Imigrasi Kepri; serta Kepala Imigrasi Batam saat merilis penangkapan 210 WNA terduga pelaku scamming di Batam di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin; serta Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia; Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi; Kakanwil Imigrasi Kepri; serta Kepala Imigrasi Batam saat merilis penangkapan 210 WNA terduga pelaku scamming di Batam di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih menunggu pelimpahan penanganan kasus dugaan penipuan daring (scamming) dan investasi online yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Apartemen Baloi View.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk pendalaman digital forensik terhadap sejumlah barang bukti elektronik.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan kasus tersebut belum dilimpahkan ke penyidik kepolisian karena pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Belum dilimpahkan ke kami. Saat ini masih ditangani Imigrasi karena mereka masih melakukan pemeriksaan dan digital forensik terhadap perangkat elektronik,” ujarnya, Minggu (18/5/2026).

Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap terlibat dalam proses penyelidikan bersama pihak Imigrasi, terutama untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain selain pelanggaran keimigrasian.

Menurut Arif, apabila nantinya ditemukan unsur pidana seperti penipuan siber, pencucian uang, maupun tindak pidana teknologi informasi lainnya, maka penanganan perkara akan dilimpahkan kepada kepolisian.

210 WNA Diamankan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan investasi online berskala internasional yang beroperasi di Batam.

Dalam operasi gabungan pada 6 Mei 2026, aparat mengamankan 210 WNA dari dua lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan penipuan daring tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.

Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan sebelum melakukan penggerebekan.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara China, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Ratusan Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus penipuan investasi online berkedok perdagangan saham dan aset digital dengan target korban dari sejumlah negara Eropa dan Vietnam.

Selain itu, Imigrasi menemukan sebagian besar WNA masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.

Saat ini aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pendukung lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak di Indonesia. (*)

Editor : Jamil Qasim
#wna #polda #scamming