Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Salahgunakan Jatah BBM Subsidi Nelayan, Warga Bintan Diamankan 

Slamet Nofasusanto • Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB
POLISI menangkap pelaku penyalahgunaan BBM jenis bio solar di Kampung Pasir 1, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. F.H.P Bako untuk Batam Pos
POLISI menangkap pelaku penyalahgunaan BBM jenis bio solar di Kampung Pasir 1, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. F.H.P Bako untuk Batam Pos

Batampos -  Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar, R, 49, setelah memainkan jatah BBM subsidi milik nelayan.Dia diamankan di Kampung Pasir 1, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P Bako mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan BBM ilegal di lokasi tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku sedang melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi. 

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut berasal dari rekomendasi pembelian BBM milik nelayan. 

"Modusnya, pelaku mengurus surat rekomendasi milik nelayan secara kolektif," kata Bako pada Senin (18/5/2026).

Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil solar subsidi dari APMS atau SPBU di Tanjunguban, lalu menyimpan di rumah sebelum dijual kembali kepada masyarakat. 

Bako mengatakan, pelaku menjual solar subsidi dengan harga bervariasi. 

Untuk pemilik surat rekomendasi, solar dijual dengan harga sekitar Rp 7.800 hingga Rp 8.000 per liter. 

Masyarakat desa dijual  dengan harga sekitar Rp 10.000 per liter, sementara masyarakat umum yang tidak dikenal dijual dengan harga sekitar Rp 12.000 per liter.

"Harga yang dijual ke masyarakat umum jauh di atas harga subsidi," ujar Bako. 

Dalam kasus ini, polisi menyita tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp 50 ribu, dan lima buku nota penjualan BBM. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Bako. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#BBM Subsidi Nelayan #Polres Bintan #penyalahgunaan bbm subsidi