Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Jaringan Judi Online di Batam

Eusebius Sara • Minggu, 31 Mei 2026 | 07:02 WIB
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian.

batampos – Pengungkapan markas judi online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi belum berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Polresta Barelang kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kemungkinan adanya lokasi lain yang masih terhubung dengan jaringan tersebut.

Satreskrim Polresta Barelang saat ini tengah mendalami aliran dana dan aktivitas keuangan yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan judi online tersebut. Sejumlah barang bukti elektronik dan data transaksi keuangan masih dianalisis untuk mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan, penyidikan terus berkembang dan belum menutup kemungkinan adanya temuan baru.

Baca Juga: Ratusan Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Satgas PASTI Perketat Pengawasan Digital

“Masih terus didalami. TPPU juga sedang kita telusuri,” ujarnya, Sabtu (30/5).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni HR, HL, dan ET. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan tiga situs judi online yang digerebek di Perumahan Taman Golf Residence, Sukajadi, Batam.

Namun, penyidik meyakini pengungkapan kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk lokasi tambahan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas jaringan perjudian tersebut.

Menurut Debby, langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh rantai operasional jaringan dapat diungkap, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang diduga mengendalikan aktivitas perjudian dari balik layar.

“Lokasi lain yang mungkin bagian dari jaringan ini juga sedang kami lacak,” katanya.

Selain melakukan pengembangan penyidikan, polisi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan perjudian online dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Baca Juga: Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Kepri Diusut, Aparat Telusuri Asal Tambang hingga Pemilik Muatan

Setiap laporan yang diterima, kata Debby, akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses pengungkapan jaringan secara lebih luas.

“Kalau masyarakat ada informasi, silakan sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan yang telah dilakukan, melainkan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik perjudian di Kota Batam,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perjudian yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi di tengah masyarakat. (*)

Editor : M Tahang
#markas judi online #polresta barelang #tpp #judi online