Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Libur Idul Adha Dimanfaatkan Bandar, Polresta Barelang Sita Narkoba Rp8,2 Miliar

Eusebius Sara • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba.

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya senilai sekitar Rp8,2 miliar selama masa libur Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dari pengungkapan delapan laporan polisi, petugas mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan para pelaku memanfaatkan momentum hari libur untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat intensifikasi penyelidikan dan operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Dari delapan laporan polisi yang berhasil kami ungkap, terdapat dua kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Peredaran narkotika masih terus memanfaatkan berbagai kesempatan, termasuk saat hari libur,” ujar Anggoro saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6).

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita 15,32 gram sabu, sekitar 2 kilogram ganja kering, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate.

Nilai ekonomis terbesar berasal dari vape etomidate yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Sementara itu, ekstasi bernilai sekitar Rp160 juta, sabu Rp18 juta, dan ganja sekitar Rp8 juta.

Kasus menonjol pertama terungkap di sebuah kontrakan di kawasan Puri Legenda, Batam Kota, Sabtu (30/5). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AS (37) dan LK (30) serta menyita sekitar 2,038 kilogram ganja kering yang diduga dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kapolresta menjelaskan pengungkapan dilakukan melalui metode undercover delivery setelah petugas mencurigai sebuah paket kiriman yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada kedua tersangka.

Kasus besar lainnya terungkap di sebuah mess perusahaan meubel di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Polisi menangkap dua perempuan berinisial AL (48) dan KS (45) yang diduga menguasai ribuan vape etomidate yang masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 2.672 vape etomidate, 315 butir ekstasi, dan 8,3 gram sabu. Polisi menduga barang tersebut diperoleh menggunakan sistem “campak”, yakni metode penyerahan barang tanpa pertemuan langsung antara pengirim dan penerima untuk menghindari pengawasan aparat.

Anggoro menyebut tren penyalahgunaan vape etomidate saat ini terus meningkat dan mulai menggeser popularitas ekstasi di kalangan pengguna narkotika. Bentuk penggunaan yang lebih praktis menjadi salah satu faktor meningkatnya permintaan terhadap produk tersebut.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba dari Malaysia untuk pengembangan penyelidikan.

“Batam masih menjadi salah satu pintu masuk sekaligus jalur transit jaringan narkotika internasional. Jaringan ini terus kami dalami untuk mengungkap para bandar yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut,” tegas Arsyad. (*)

Editor : Jamil Qasim
#bandar #sabu