batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial Facebook.
Komentar yang diduga menghina masyarakat Melayu tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Polresta Barelang sigap menanggapi laporan ini dan memastikan situasi tetap aman serta terkendali. Pelaku sudah diamankan dan kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggoro.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang berpotensi memecah belah persatuan.
“Mari bijak bermedia sosial, jaga kondusivitas Batam, fokus bekerja mencari rezeki untuk keluarga, serta hindari perpecahan. Kita harus terus menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa Raja Situmorang merupakan pemilik akun Facebook yang diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap masyarakat Melayu di salah satu grup Facebook.
Komentar tersebut muncul dalam perdebatan terkait isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat Batam. Namun, dalam salah satu balasannya, pelaku diduga menyampaikan kalimat yang mengandung unsur SARA sehingga memicu reaksi dan kemarahan sejumlah warga.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Barelang oleh seorang tokoh Perpat Batam bernama Wandi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengamankan Raja Situmorang di sebuah rumah kos di kawasan Batuaji pada Senin (1/6).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek iPhone dan Oppo yang diduga digunakan untuk mengakses akun media sosial milik tersangka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan akun Facebook yang bersangkutan masih aktif dan ditemukan komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku Melayu,” kata Debby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Saat ini, Raja Situmorang telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital dan menghindari unggahan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat. (*)
Editor : Jamil Qasim