batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara dugaan pencurian material panel surya dengan terdakwa Meigen Pranata, seorang karyawan PT Blue Sky Solar Indonesia, Selasa (2/6). Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi menjadi pemicu dirinya nekat mengambil barang milik perusahaan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan, termasuk bagian Human Resources Development (HRD) dan petugas gudang material.
Jaksa Penuntut Umum Abdullah mendakwa terdakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Saksi HRD perusahaan, Sondang Uli Sitanggang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2026 di lingkungan PT Blue Sky Solar Indonesia, kawasan Sei Pelunggut, Sagulung.
“Pada 4 Maret 2026 terjadi pengambilan material milik perusahaan. Ada dua item yang diambil. Nilai kerugian perusahaan sekitar Rp5 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Sondang, material yang diambil berupa bahan baku berbahan tembaga yang digunakan dalam proses produksi panel surya. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, perusahaan tetap memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
“Perusahaan ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Saksi lainnya, Ihsan, yang bertugas di bagian material gudang, mengaku menjadi orang pertama yang mencurigai gerak-gerik terdakwa pada malam kejadian.
Ia melihat terdakwa berada di dekat area rawa-rawa belakang perusahaan sambil membuka jok sepeda motor. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan hingga akhirnya material yang hilang berhasil ditemukan.
“Keesokan harinya terdakwa dipanggil dan mengakui telah mengambil material tersebut,” ujar Ihsan.
Dalam persidangan, Hakim Wattimena sempat mempertanyakan alasan perusahaan yang menolak penyelesaian secara damai mengingat nilai kerugian yang dialami relatif kecil dan bahkan lebih rendah dibanding penghasilan bulanan terdakwa.
“Kenapa tidak didamaikan saja?” tanya hakim kepada saksi.
Sondang menjelaskan bahwa terdakwa menerima gaji sekitar Rp8 juta per bulan jika ditambah uang lembur, sementara kerugian perusahaan sekitar Rp5 juta.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak bersedia berdamai karena ingin memberikan efek jera atas tindakan yang dilakukan terdakwa.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan pimpinan perusahaan pada sidang berikutnya guna memberikan penjelasan langsung terkait sikap perusahaan yang memilih melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, Meigen Pranata mengaku nekat melakukan pencurian karena kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar cicilan sepeda motor.
“Saya butuh uang untuk membayar cicilan motor,” katanya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku mengetahui nilai jual material tersebut dari rekan kerja dan berencana menjualnya ke tempat penampungan besi tua. Terdakwa menyebut perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa masuk ke area penyimpanan material melalui jalur yang tidak terpantau kamera pengawas. Ia kemudian mengambil material berupa cell connector dan ribbon tape yang digunakan dalam proses produksi panel surya.
Barang tersebut sempat disembunyikan di area rawa-rawa belakang perusahaan sebelum akhirnya ditemukan dan kasusnya terungkap.
Akibat kejadian tersebut, PT Blue Sky Solar Indonesia mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp5.417.555. Perusahaan juga didampingi kantor hukum Antoni Yeo and Partners dalam proses pelaporan perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor : Jamil Qasim