Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PN Batam: Kasus 1,9 Ton Sabu MT Sea Dragon Belum Inkrah, Kritik Putusan Dinilai Terlalu Dini

Abdul Azis Maulana • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:01 WIB
Para terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton disidang di PN Batam, Kamis (5/2/2026) lalu. F istimewa
Para terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton disidang di PN Batam, Kamis (5/2/2026) lalu. F istimewa

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa putusan banding dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, penilaian maupun kritik terhadap putusan tersebut dinilai masih terlalu dini mengingat proses hukum masih berlangsung.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahapan upaya hukum lanjutan. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali (PK) apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi ketentuan.

“Putusan Pengadilan Tinggi belum berkekuatan hukum tetap. Biarkan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada upaya kasasi, dan jika para pihak masih tidak puas, tersedia mekanisme peninjauan kembali,” ujar Wattimena, Kamis (4/6).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kritik yang sebelumnya dilontarkan tim kuasa hukum terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam maupun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Menurut Wattimena, perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan majelis hakim merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan pidana. Namun, ia menilai kualitas suatu putusan sebaiknya dinilai setelah seluruh tahapan hukum selesai dan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Prosesnya masih berjalan. Nanti dilihat pada putusan terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagai penasihat hukum tentu sah menyampaikan pendapat, tetapi pada tahap ini saya pikir masih terlalu prematur,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa adanya perbedaan pertimbangan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding merupakan bagian dari mekanisme yang normal dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurutnya, Pengadilan Tinggi memang memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, termasuk menguatkan, mengubah, atau memperbaiki pertimbangan hukum yang dianggap perlu.

“Mengoreksi putusan itu hal yang biasa, bukan sesuatu yang baru. Yang memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengadili kembali putusan Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

PN Batam juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau nanti sudah inkrah, tentu masing-masing pihak bebas menyampaikan pandangan. Namun tetap harus menghormati putusan pengadilan dan berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapten MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir, bersama anak buah kapal (ABK) Leo Chandra Samosir resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Batam. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan putusan terhadap keduanya.

Tim kuasa hukum menilai majelis hakim banding belum mempertimbangkan perkara secara menyeluruh. Salah satu keberatan yang diajukan adalah perubahan kualifikasi peran terdakwa. Dalam putusan tingkat pertama, keduanya dinilai berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika. Namun pada tingkat banding, peran tersebut diubah menjadi penerima narkotika.

Penasihat hukum juga tetap berpegang pada argumentasi bahwa kedua terdakwa tidak mengetahui muatan kapal yang mereka bawa berisi narkotika. Menurut mereka, keberadaan sabu tersebut baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Hasiholan Samosir. Sementara Leo Chandra Samosir tetap dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Meski tidak mengubah besaran hukuman, majelis hakim banding melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana yang dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu menggunakan MT Sea Dragon menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Kepulauan Riau. Namun dengan masih berlangsungnya proses kasasi di Mahkamah Agung, perkara tersebut belum mencapai tahap akhir dan masih terbuka kemungkinan adanya perubahan putusan pada tingkat peradilan berikutnya.

Box Fakta Perkara MT Sea Dragon

Editor : Jamil Qasim
#sabu #MT Sea Dragon